PDIP minta berpikir waras soal usulan hak angket Ahok Gate
Merdeka.com - Anggota Fraksi PDIP di DPR RI Arteria Dahlan tegas menolak usulan hak angket status Ahok. Arteria meminta seluruh pihak untuk berpikir waras.
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, sikap yang diambil Presiden Joko Widodo dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat. Hak angket, katanya merupakan sesuatu yang sakral sehingga harus dipikirkan secara matang.
"Mari kembali pada kewarasan berpikir," ungkap Arteria saat mengunjungi TPS di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15/02).
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Mengapa Megawati dukung hak angket pemilu? Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengatakan Megawati dukung hak angket pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
Arteria menolak sangkaan Pasal 156a pada Ahok. Pasal 156a berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Menurutnya di pasal 183 sudah disebutkan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami menolak tegas 156 A, dalam 183 jelas paling singkat lima tahun, bukan selama-lamanya," tandasnya.
Arteria pun mempertanyakan kepada pihak-pihak yang mengajukan hak angket, apakah hal ini dilakukan dengan alasan pencalonan Ahok.
"Apakah pak Ahok nggak boleh nyalon," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca Selengkapnya