Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah baru bersikap setelah Pansus sepakati 1 paket RUU Pemilu

Pemerintah baru bersikap setelah Pansus sepakati 1 paket RUU Pemilu Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah baru akan mengambil sikap setelah Pansus RUU Pemilu memilih satu dari lima opsi paket isu krusial. Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak berubah sikap soal ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen.

"Kami menunggu, mendengarkan pandangan mini fraksi di Pansus. Setelah mendengarkan bagaimana petanya, opsi mana yang akan diambil, baru pemerintah akan mengambil sikap pendapatnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Pihaknya merasa optimis opsi ambang batas pencalonan Presiden 20 persen akan diakomodir. Apalagi opsi tersebut telah mendapat dukungan dari 6 partai yang tergabung di koalisi pemerintah, minus PAN. Enam partai tersebut yaitu, PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP dan PKB.

Berbanding 4 fraksi yang mendukung angka 0 persen, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

"Belum ketuk palu, ya harus optimis. Itu hal yang sudah baik dirubah, 20/25 sudah dua kali Pilpres jalan dengan baik. Tidak calon tunggal. Dua kali Pilkada serentak juga tidak masalah. Hal yang sudah baik, kenapa diubah? Intinya di situ," jelasnya.

Meskipun mendapat dukungan dari 6 partai, tetapi Tjahjo menyebut pemerintah tidak ngotot dan membuka kompromi dengan fraksi lain.

"Mencermati gelagat perkembangan dan dinamika, secara prinsip pemerintah harus menghargai, menghormati apapun pandangan yang disampaikan fraksi ke pansus. Beda pun kami menghargai. Hanya pemerintah tidak ngotot, hal yang baik sudah lah," klaimnya.

Pansus RUU Pemilu berupaya menyepakati satu paket RUU Pemilu dalam raker hari ini. Menurut Tjahjo, pengambilan keputusan menyangkut RUU Pemilu tidak bisa ditarget sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pansus dianggap masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan isu-isu krusial RUU Pemilu. Ditambah, KPU telah menyiapkan beberapa opsi PKPU dengan rujukan UU Pemilu baru atau lama.

"UU lama juga sama masalahnya tidak ada yang berubah di lima opsi ini. Baik di 20/25, hanya parlemen threshold yang 3,5. Di opsi ini yang mengusulkan 3,5, ada yang 4, 5, itu saja. Nanti kita lihat yang terbanyak. Mudah-mudahan ada kata sepakat," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat lima isu krusial akan diputuskan melalui sistem paket. Pansus juga telah menyiapkan lima paket yang akan ditawarkan untuk ditetapkan bersama pemerintah.

Paket A; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni

Paket B; Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare

Paket C; Presidential Threshold 10-15 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare

Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parlementary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni

Paket E; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Hasto, tatanan sistem pemerintahan yang baik harus dibangun melalui pengawasan yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kaesang akan Kumpulkan Kader PSI untuk Tentukan Dukungan di Pilpres 2024
Kaesang akan Kumpulkan Kader PSI untuk Tentukan Dukungan di Pilpres 2024

PSI belum menentukan arah dukungan kepada siapa akan diberikan pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya
Sandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya

Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya