Pemerintah dan DPR sepakat cabut Perpu JPSK
Merdeka.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, harus ada pembahasan atas RUU JPSK baru setelah Perppu yang dikeluarkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.
"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan fase berikutnya membahas RUU JPSK," kata anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, Jakarta, Senin (6/7).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Kementerian Hukum dan HAM dan DPR. Misbakhun mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh para Menteri Keuangan sebelumnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Menurut dia, Bambang Brodjonegoro bisa menyelesaikan persoalan pelik tentang Pencabutan Perpu No.4/2008 dengan membangun komunikasi yang sangat baik dengan Fraksi-Fraksi di DPR.
"Hal itu dengan baik dijalankan Menkeu sehingga kebuntuan politik bisa diselesaikan dengan baik. Beban sejarah yang buntu itu telah dipecahkan. Ini adalah sejarah dan sebuah prestasi besar," jelasnya.
Selama ini, DPR RI tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan.
"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak jalan efektif," kata Misbakhun.
Karenanya Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Dari pengalaman selama ini, kata Misbakhun, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal. Misalnya, aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan.
Selain itu, UU JPSK nantinya harus merinci bagian penting hukum yang selama ini diperdebatkan. Selanjutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.
"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integratif. Yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.
Sedangkan Menkeu Bambang Brodjonegoto mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.
"Besar harapan kami, kita bisa bekerja sama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," pungkas Bambang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya