Pemilu 2014 rugi Rp 34 M, Komisi II pelototi penyelenggaraan pilkada
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang digelar oleh KPU. Tidak tanggung-tanggung, angka indikasi kerugian tersebut mencapai Rp 34 miliar.
Ketua komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman berjanji akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 atas temuan BPK ini.
"Kita akan mengevaluasi tentang pelaksanaan pemilu," janji Rambe di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Rambe menyatakan, Komisi II DPR juga akan meminta klarifikasi kepada KPU atas temuan BPK itu. Temuan ini juga menjadikan Komisi II DPR makin ketat memantau penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember nanti.
"Selanjutnya adalah untuk meminta kepada BPK dan sudah meminta atas audit preliminary audit atas pelaksanaan dari pada Pemilu serentak tanggal 9 Desember nanti," imbuhnya.
Namun sejauh ini, lanjut dia, persiapan sejumlah daerah untuk menggelar pilkada terlihat sudah cukup matang. Hanya saja, Komisi II DPR akan memantau penggunaan anggaran yang digunakan KPU dalam pilkada nanti.
"Tadi, Aziz (Syamsuddin) mengatakan, biaya pengamanan kita akan melaksanakan dengan Kepolisian, KPU, Mendagri, pada tanggal 24. Sudah kita jadwalkan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar dalam penggunaan anggaran Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan BPK pada anggaran Pemilu KPU tersebut berdasarkan pasal 8 ayat 4 huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 penyelenggaraan Pemilu.
"Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Taufik, anggaran pemilu sangat besar. Selain pemeriksaan anggaran secara rutin atau setiap tahun, kata Taufik, tujuan BPK melakukan pemeriksaan yaitu melihat kinerja KPU.
"Menilai resiko pengelolaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Yang dinilai dalam pengelolaan anggaran di Tahun 2013 dari anggaran Rp 2,8 triliun dan realisasi Rp 4,9 triliun, serta di tahun 2014 dari anggaran Rp 6,6 triliun sedangkan realisasi sebesar Rp 9 triliun," tuturnya.
Sedangkan total anggaran yang digunakan untuk tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU, lanjut Taufik, sebesar Rp 9,4 triliun dan realisasinya sebesar Rp 13,9 triliun.
"Dari audit yang dilakukan BPK RI untuk tahun 2013 dari nilai sebesar Rp 4,9 triliun tersebut sampel yang diperiksa lingkupnya Rp 41,49 persen yakni Rp 2 triliun. Pada tahun 2014 mengambil sampel sebesar 46,13 persen dari total Rp 9,4 triliun," ungkapnya.
Lanjut Taufik, total yang diperiksa BPK sebesar Rp 6,2 triliun dari Rp 13 triliun atau dengan sampel pemeriksaan 44,50 persen. "Dengan sampel sebesar itu kami memiliki keyakinan yang memadai untuk mengambil kesimpulan atas objek yang sudah kami periksa," pungkasnya.
Taufik mengatakan, hasil itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 531 satuan kerja. Dengan sampel yang diperiksa 181 sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten atau kota di 33 provinsi.
Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan. Beberapa di antaranya yaitu indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517,69 . Kemudian potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00. Sedangkan kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89. Ditemukan juga pemborosan senilai Rp 9.772.195.440.11.
"Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40, lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734 , temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62," pungkas Taufik. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaDari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca Selengkapnya