Pencapresan Jokowi coba dijegal lewat Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Dua orang warga DKI Jakarta hari ini mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.
Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menilai Jokowi layak jadi Wantimpres? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Kalau pengen istri muda, jangan istri tua ditinggal, kalau enggak berhasil nanti bisa balik lagi dengan istri tua," kata Kamal menganalogikan jabatan presiden dan gubernur DKI, seperti dihubungi merdeka.com, Jumat (6/6).
Menurut Kamal, tindakan seperti yang dilakukan Jokowi ini jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.
"Tapi jauh dari itu merupakan panggilan negara yang memerlukan totalitas pengabdian dan pengorbanan serta mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," ujar Kamal yang membantah uji materi ini pesanan pasangan calon tertentu.
"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur sedangkan pejabat negara yang nota bene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri terjadi diskriminasi pejabat publik," ujarnya.
Karena baru didaftarkan hari ini, MK belum memproses perkara tersebut, termasuk penjadwalan kapan berkas permohonan itu mulai diperiksa dan disidangkan. Kubu Jokowi belum berkomentar soal permohonan uji materi ini. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan
Baca SelengkapnyaCivitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca Selengkapnya