Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencapresan Jokowi coba dijegal lewat Mahkamah Konstitusi

Pencapresan Jokowi coba dijegal lewat Mahkamah Konstitusi jokowi mega syukuran kampanye. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dua orang warga DKI Jakarta hari ini mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Kalau pengen istri muda, jangan istri tua ditinggal, kalau enggak berhasil nanti bisa balik lagi dengan istri tua," kata Kamal menganalogikan jabatan presiden dan gubernur DKI, seperti dihubungi merdeka.com, Jumat (6/6).

Menurut Kamal, tindakan seperti yang dilakukan Jokowi ini jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan  yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.

"Tapi jauh dari itu merupakan panggilan negara yang memerlukan totalitas pengabdian dan pengorbanan serta mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," ujar Kamal yang membantah uji materi ini pesanan pasangan calon tertentu.

"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur sedangkan pejabat negara yang nota bene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri terjadi diskriminasi pejabat publik," ujarnya.

Karena baru didaftarkan hari ini, MK belum memproses perkara tersebut, termasuk penjadwalan kapan berkas permohonan itu mulai diperiksa dan disidangkan. Kubu Jokowi belum berkomentar soal permohonan uji materi ini. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar

Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"

Presiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan

Baca Selengkapnya
Civitas Akademika Universitas IBA Palembang Sampaikan Petisi Kritik Jokowi
Civitas Akademika Universitas IBA Palembang Sampaikan Petisi Kritik Jokowi

Civitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi "Ini Sudah Keterlaluan!"

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat

nies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.

Baca Selengkapnya