Penggugat Tak Hadir, Perkara Sengketa Hasil Pilkada Medan di MK Dinyatakan Gugur
Merdeka.com - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2), yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada tanggal 27 Januari 2021.
"Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," tutur Anwar Usman seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Adapun dalam permohonan yang diregistrasi, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327, bukan 393.327.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.
Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.
Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.
Pada tanggal 15-17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 87 perkara sengketa hasil Pilkada 2021.
Sementara itu, perkara yang melaju ke tahap selanjutnya dapat menambahkan barang bukti dan menghadirkan saksi serta ahli untuk menguatkan dalil yang disebut dalam permohonan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca Selengkapnya