Perhatikan, ini jam & aturan main buat warga DKI yang ingin nyoblos
Merdeka.com - Tinggal dua hari lagi warga DKI akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Provinsi DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya akan menggelar pilkada serentak pada 15 Februari mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan sejumlah hal agar warga DKI tak lupa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu yang cukup penting yakni membawa surat pemberitahuan alias C6.
"Itu ketika datang ke TPS, itu harus dibawa," katanya di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
Warga yang belum mendapatkan C6 tetapi terdaftar sebagai pemilih, tak masalah dan tetap bisa memilih. Sebab, lembaran C6 hanyalah surat pemberitahuan semata bukan syarat untuk memilih.
"Jadi meskipun tidak punya C6 yang bersangkutan (pemilih) tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB," katanya.
Selanjutnya, bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar jangan khawatir. Karena, tetap bisa menggunakan suaranya.
"Caranya, bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTP nya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. e-KTP dibawa dan surat keterangan dari dukcapil ditunjukan dan membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli. Sehingga KK menjadi syarat penting di samping E-KTP atau surat keterangan dari dukcapil," jelasnya.
"Kemudian setelah pencoblosan sebelum keluar, yang bersangkutan wajib mencelupkan jarinya sampai kukunya masuk ke tinta. Ini untuk bukti yang bersangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat penting," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca Selengkapnya