Perintah sosialisasi Revisi UU KPK sejak DPR dipimpin Setya Novanto
Merdeka.com - Badan Keahlian DPR (BKD) mengklaim sosialisasi revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah dari pimpinan dewan. Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan, penugasan keluar sejak Setya Novanto kembali menjadi sebagai Ketua DPR. Padahal, di era Ade Komarudin, wacana revisi UU KPK sempat menguap.
"Oh iya (benar). Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Senin (6/3).
Jhonson menyebut, sosialisasi ini merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Pihak BKD telah menyosialisasikan revisi UU KPK ini ke sejumlah perguruan tinggi, semisal Universitas Andalas, Padang dan Universitas Nasional, Jakarta.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Tujuan dari sosialisasi ini agar mahasiwa dan masyarakat mengetahui konsep dan detil perubahan UU KPK. Sosialisasi ini juga untuk membantah tudingan revisi UU KPK sebagai upaya mengerdilkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," jelasnya.
"Baru setelah itu, setelah kita kasih tahu, ini lho. Jadi di benak mereka, ada batasan untuk KPK, enggak ada itu. Ada soal pentutan dihilangkan, enggak ada soal itu," sambung Jhonson.
Terjadi pro kontra dalam usulan revisi UU KPK. Perbedaan pandangan itu terlihat dari ada pihak tetap berkeras UU KPK tetap direvisi asalkan poin revisi bermakna penguatan. Namun, ada pula yang ingin agar UU KPK tidak diubah. Maka dari itu, sosialisasi perlu dilakukan oleh BKD.
"Ada yang tetap (meminta) 'tidak perlu' kita obyektif aja, ada juga ya 'kalau memang dilakukan perubahan, lakukan lah yang memperkuat'. Tapi setelah mereka melihat konsep mereka baru memahami. Artinya dibuka diskusi yang memungkinkan munculnya perbedaan-perbedaan," ujarnya.
Nantinya, hasil sosialisasi akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti akan kita laporkan, kita sampaikan, kita petakan. Kami sudah inventarisir sekarang," tandasnya.
Tugas BKD, kata dia, hanya melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Hasil sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD juga belum tentu akan ditindaklanjuti.
"(Kelanjutannya) Nanti kita lihat, yang penting kesepakatan yang dibangun dulu untuk mensosialisasikan, itu sudah dilakukan," pungkas Jhonson. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya