Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem minta KPU coret pengurus parpol yang jadi calon anggota DPD RI

Perludem minta KPU coret pengurus parpol yang jadi calon anggota DPD RI Diskusi Forum Konsolidasi untuk Pemilih Berdaulat. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Muhammad Hafidz. MK memutuskan melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU RI agar teliti dalam menelusuri latar belakang calon anggota DPD RI ini. Jika ada pengurus parpol yang ditemukan dalam daftar calon anggota DPD, mereka harus disurati dan diberi pilihan.

Hal ini disampaikan peneliti Perludem Fadli Ramadanil dalam diskusi bertema 'Momentum Pencalonan Anggota Legislatif: Hadirkan Calon Berintegritas' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Semua pengurus parpol yang sekarang sedang berproses menjadi calon anggota DPD mesti mundur atau ada dua pilihan; tetap menjadi calon DPD tapi mundur sebagai pengurus parpol atau memilih tetap menjadi pengurus parpol tapi mengundurkan diri menjadi calon DPD," jelasnya.

Pilihan itu harus diambil dan KPU, kata Fadli, harus menerangkan dan memberi detail bagaimana mekanisme dan prosedur yang baru ini berjalan baik. KPU harus memberi tenggat waktu kapan calon DPD harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika memilih tetap sebagai calon DPD.

"Kapan waktunya harus mundur dan bagaimana mekanismenya harus detail," ujarnya.

Dengan keluarnya putusan MK, maka KPU telah memiliki instrumen bagaimana menyikapi hal ini. KPU harus segera menelusuri calon anggota DPD yang berlatar belakang pengurus parpol.

"Jika ditemukan, harus disurati dan diminta mengundurkan diri. Kalau enggak mau mundur harus dicoret dari pencalonan DPD," jelasnya.

"Inilah hal paling penting dalam tahapan pencalonan dan ini proses awal Pemilu dimana penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan publik daripada memikirkan kepentingan taktis partai politik," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024

Sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih

Ada dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya