Perludem Soal Revisi UU Pemilu: Ada Perubahan Sikap Partai Yang Cukup Drastis
Merdeka.com - Keputusan DPR untuk memasukan draf revisi undang-undang tentang Pemilu dalam program legislasi nasional DPR 2021 tengah menjadi sorotan. Dengan berbagai perdebatan terkait keputusan perubahan terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan adanya perubahan yang drastis dari sikap sejumlah fraksi partai di DPR, mengenai rencana revisi undang-undang tersebut.
"Kalau diikuti, maka memang ada perubahan sikap yang cukup drastis ya karena meskipun ini belum disepakati tetapkan proses di Komisi II, kan bukan proses yang istilahnya hanya melibatkan fraksi-fraksi tertentu tetapi kan semua fraksi terlibat. Sampai akhirnya kemudian ada draft itu, meskipun di dalam draft itu ada beberapa hal yang kontroversial," kata Titi dalam acara diskusi yang disiarkan Smart FM dan Populi Center, Sabtu (30/1).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Kemudian, Titi melihat ada kontradiksi dari sikap fraksi-fraksi partai politik selama pembahasan undang-undang pemilu tersebut yang telah masuk ke Prolegnas 2021.
"Kemudian di Prolegnas 2021 di ketuk palu di baleg DPR RI itu kan yang mengetuk palu untuk prioritas proses legislasi di dalamnya ada RUU Pemilu tentu bukan beberapa partai saja. Lalu tiba-tiba begitu beberapa partai mengatakan tidak perlu revisi. Padahal kita perlu undang-undang yang ajek," kata Titi.
Walaupun, lanjut Titi, politik itu dinamis akan tetapi jangan sampai para partai politik memperlihatkan sikap inkonsistensi dalam menaruh sikap posisinya terhadap revisi UU Pemilu.
"Tetapi, bukan berarti menunjukan inkonsistensi begitu kan, dinamis itu kan rasionalitas juga menunjukan komitmen yang sejalan dengan upaya kita untuk memperbaiki pemilu, itu mungkin. Jadi saya lihat ada perubahan sikap dari fraksi-fraksi dan saya cukup bisa memahami pemberitaan soal dinamika pembahasan RUU Pemilu," katanya.
Oleh karena itu, Titi berharap agar perubahan yang terjadi dalam revisi undang-undang tersebut tidak hanya sekedar menjadi kepentingan politik sesaat. Karena banyak yang harus diperbaiki, terlebih beban berat pada pelaksaan Pemilu Serentak 2019 yang banyak menelan korban jiwa dari penyelenggara.
"Padahal, saya rasa hampir tidak ada partai politik dan juga pihak yang pada akhir pemilu 2019 lalu, itu mengatakan hampir tidak ada yang tidak sepakat bahwa kita harus memperbaiki pemilu 2019. Jadi dengan adanya korban jiwa akibat kelelahan pemungutan penghitungan yang sangat berat, adanya polarisasi yang membelah masyarakat kita. Dan itu mendistorsi civil culture kita," jelasnya.
"Nampaknya hampir semua orang waktu itu sepakat kita harus tinjau ulang soal ambang batas pencalonan presiden, kita harus tinjau ulang pola keserentakan kita, kita harus tinjau ulang lagi bagaimana tata kelola administrasi pemilu kita. Pada akhir menjelang proses pemilu 2019 hampir semuanya evaluasinya seperti itu. Harus ada evaluasi, harus ada perbaikan," tambahnya.
Atas hal itu lah, Titi melihat bila perubahan undang-undanh pemilu itu menyangkut terkait pelaksanaan itu menjadi hal yang wajar, ketika ada perbaikan setelah aturan itu berlangsunh.
"Wajar bagi saya kita melakukan perbaikan revisi dalam UU Pemilu, karena mengapa. Yang pertama sebagai siklus pemilu, selesai pemilu ya memang kita harus mengevaluasi lalu kita mereview kembali pengaturan yang tidak kompetibel," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya