Pimpinan DPR pesan persoalan DPT ke komisioner KPU baru
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, permasalahan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 harus diperbaiki oleh komisioner KPU yang baru terpilih. Dia meminta, jangan sampai berubah-ubah sampai hari pemungutan suara.
"Kami menitip masalah DPT yang krusial sehingga harus diperbaiki jangan sampai berubah-unah sampai pelaksanaannya," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Komisioner Baru, Tantangan Baru' di Pers Room DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/4).
Dia mengingatkan, siapapun warga negara Indonesia harus tercatat dalam data kependudukan dan telah memenuhi ketentuan masuk dalam DPT. Taufik mengingatkan, jangan sampai dinamika menjelang Pemilu 2014 terkait permasalahan DPT terjadi kembali di Pemilu 2019.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
"Kami apresiasi Menteri Dalam Negeri dalam menyelesaikan data kependudukan karena persoalan DPT penting untuk segera diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, politisi PAN itu menilai, proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu terpilih membuktikan bahwa meskipun ada informasi yang tidak jelas terkait prosesnya di DPR namun kenyataannya komisioner terpilih tidak ada dari unsur parpol.
Dia berharap, komisioner terpilih itu bisa bekerja jujur dan adil sehingga Pemilu 2019 yang diperkirakan rumit karena sifatnya serentak, bisa dilaksanakan dengan lancar serta tanpa persoalan.
"Proses ini menunjukkan bahwa isu bahwa Komisi II DPR akan memilih komisioner KPU dan Bawaslu dari unsur parpol, tidak benar namun kami menjaga integritas pemilu," katanya.
Dalam diskusi itu, calon komisioner KPU terpilih Wahyu Setiawan ingin memulihkan hubungan kerja antara KPU dengan DPR khususnya Komisi II. Hal itu karena hubungan KPU dengan Komisi II DPR sempat renggang pasca komisioner KPU periode 2013-2017 melakukan peninjauan kembali Pasal 9 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Memulihkan hubungan kerja KPU dengan Komisi II DPR, dalam hal itu bukan berarti KPU menghamba pada DPR namun membangun kemitraan konstruktif," kata Wahyu.
Dia menjelaskan pola komunikasi yang baik seharusnya bisa dilakukan KPU dengan Komisi II misalnya menyusun Peraturan KPU mengenai calon tunggal dalam Pilkada.
Wahyu mengatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu di Jawa Tengah, di wilayah itu banyak calon tunggal namun tidak ada regulasi bagaimana partisipasi pemilih dalam pilkada dengan calon tunggal.
Calon komisioner Bawaslu terpilih, Rahmat Bagja mengatakan kedepan diperlukan peningkatan kualitas regulasi yang dibuat institusi itu karena akan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 secara serentak.
Dia juga mengatakan hingga saat ini yang belum dilakukan di Bawaslu adalah penggunaan perbandingan suara yang dimiliki institusi tersebut sehingga tidak ada pengawasan murni dari Bawaslu.
"Misalnya pada penghitungan suara di Pemilu 2014, Bawaslu tergantung pada pasokan data dari KPUD," ujarnya.
Karena itu menurut dia ketika rapat penghitungan suara, Bawaslu tidak terlihat "giginya" sehingga muncul wacana kalau institusi itu tidak diperlukan lagi.
Dia menilai perlu langkah strategis agar keberadaan Bawaslu benar-benar dirasakan masyarakat khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 kelak turut berpartisipasi mengatasi berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca Selengkapnya