Pimpinan DPR yakin revisi UU Terorisme segera rampung dan disahkan
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu wacana yang masuk dalam revisi UU tersebut adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan peran TNI dalam memberantas terorisme akan lebih memperkuat pertahanan NKRI dari ancaman teror. Dia meyakini revisi UU ini segera rampung dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Memang sekarang ini RUU Teroris sudah sangat dibutuhkan, sehingga Pansus sangat fokus dalam pembahasannya. Saya melihat tidak lama lagi akan ketok palu dan disahkan dalam paripurna karena memang Undang-Undang tersebut sangat dibutuhkan untuk melawan tindakan teror yang ada di Indonesia," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/5).
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, jika Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini sudah disahkan, maka aparat penegak hukum dapat bergerak dengan cepat. Sebab, penindakan terorisme sudah ada landasan hukumnya.
"RUU Terorisme ini diharapkan aparat penegak hukum lebih tepat dalam penanganan teroris, dalam hal tersebut kita bisa mengetahui dan melaksanakan tindakan dini apabila terjadi teror, kita juga jadi tidak telat menanganinya karena dari awal sudah ada tracking dan sudah diadakan tindakan yang lebih dini dalam menangani aksi teror," jelas Agus.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme dapat memperkuat penanganan karena TNI sudah dibekali ilmu penanganan teroris.
"Saya melihat ini bukan menganggap polisi lemah dalam memberantas terorisme, tapi dengan keterlibatan TNI merupakan hal yang positif yaitu memberikan nuansa dan pandangan yang lebih tepat karena memperkuat dan saling bersinergi melawan aksi teror, TNI kan sudah ada pendidikan intel dan pendidikan melawan terorisme," ungkapnya.
Agus pun berharap kepada penegak hukum yang menangani terorisme yaitu Polisi dan TNI dapat saling bersinergi memberantas keberadaan teroris di Indonesia. Dengan keahlian kedua lembaga tersebut, ia berharap permasalahan teroris dapat segera ditangani.
"Apabila suatu permasalahan diserahkan kepada ahlinya tentu akan jauh lebih bagus tindakannya. Kita ketahui Polisi punya keahlian, TNI juga punya keahlian. Jika dua instansi ini bersinergi maka penindakan akan lebih cepat, lebih dini itu akan menjadi lebih baik," tutupnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca Selengkapnya