PKB anggap tak masalah PAN beda sikap soal UU Pemilu
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar tidak berlebihan menyikapi keputusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) dalam penetapan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang.
Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan, tidak perlu mengoreksi keikutsertaan PAN dalam koalisi partai politik pendukung pemerintahan. Karena kini penetapan UU Pemilu sudah selesai.
"Sudah cukup lah tak perlu lagi memberi tekanan apapun terhadap hasil UU Pemilu ini. UU Pemilu ini hasilnya sudah maksimal memberi yang terbaik dan bisa diterima semua pihak," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
-
Mengapa prinsip pemilu penting? Prinsip-prinsip pemilu ini bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
Lukman menjelaskan dalam UU Pemilu menjadi hak masing-masing bagi setiap partai politik dalam menentukan sikap. Meski dalam koalisi yang sama bukan berarti setiap partai harus berpandangan yang sama.
"Kepentingannya berbeda yaitu kepentingan periode lima tahun mendatang," kata Ketua Pansus RUU Pemilu ini.
PDI Perjuangan menganggap Partai Amanat Nasional (PAN) sudah bukan lagi berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Hal ini dikarenakan sikap PAN yang berbeda saat sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang.
Pada sidang paripurna yang berlangsung hingga, Jumat (21/7) dini hari, fraksi pendukung pemerintah kompak ingin presidential threshold dalam UU Pemilu tetap 20-25 persen. Sementara, PAN yang merupakan koalisi pendukung pemerintah justru abstain dengan meninggalkan sidang paripurna. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menolak presidential threshold tetap 20-25 persen.
"Dengan sikap PAN yang tidak sejalan dengan usulan pemerintah sebenarnya secara materil PAN sudah tidak ada dalam kerjasama partai-partai pendukung pemerintah," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira saat dihubungi, Jumat (21/7).
Sekretaris Jenderal PAN Edy Soeparno membantah dalam pengesahan undang-undang Pemilu telah membangkang dari koalisi pendukung pemerintahan.
"Enggak (membangkang) kita selalu komunikasi dengan parpol pendukung pemerintah kita sudah sampaikan juga ke mereka apa yang menjadi kendala kita," kata Edy saat dihubungi, Jumat (21/7).
Akibat perbedaan sikap dengan pemerintah tersebut, posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dijabat oleh Politikus PAN Asman Abnur menjadi sorotan. Edy enggan berandai-andai jika koleganya itu bakal ditendang dari kabinet karena sering berbeda sikap.
"Saya enggak mau berandai-andai. Nanti kita lihat saja seperti apa," ujarnya.
Edy menyebutkan partainya akan berkomitmen mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sampai tahun 2019.
"Komitmen kita tetap sebagai pendukung pemerintah sampai 2019," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaPembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJika PAN sudah cocok dengan calon lain dan cukup syarat mengusung kepala daerah, maka tak masalah berbeda dengan KIM
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya