Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS kritik keras penundaan sidang Ahok, sebut jaksa tak cekatan

PKS kritik keras penundaan sidang Ahok, sebut jaksa tak cekatan Aboe Bakar Alhabsy. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan menunda sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Sidang ditunda hingga tanggal (20/4) mendatang. Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengkritik keras soal penundaan sidang tuntutan Ahok. Ia mengaku heran dengan alasan JPU yang menyatakan naskah tuntutan belum selesai diketik sehingga sidang ditunda. Padahal hakim telah memberikan waktu satu pekan untuk menyiapkan materi tuntutan.

"Saya agak kaget apa begitu tipe penuntut umum di republik kita. Cuma gara-gara mesin ketik," kata Aboe Bakar saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Politikus PKS ini juga menyindir Kejaksaan Agung dengan meminta jajaran Komisi III DPR membantu anggaran dalam menyiapkan pengetikan tuntutan.

"Atau kalau kurang dibantulah Pak Benny (Benny K Harman), bantu lah anggaran masa buat ngetik enggak ada. Ini ngritik kali ya. Itu kan penuntut nasional kita malu lah," jelas dia.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyoroti soal tanggal sidang tuntutan Ahok yang ditunda pada (20/4) mendatang. Dia menyebut pemilihan tanggal sidang itu adalah bentuk sandiwara dari JPU di persidangan. JPU meminta waktu 2 pekan untuk melengkapi berkas tuntutan Ahok.

"Kalau soal perubahan tanggal mau itu tanggal 20 April hari baik kali lah ya, pas hari pernikahan anak saya kali ya itu hahaha. Doanya aja ya," ujarnya sambil berkelakar.

Tim JPU dinilainya kurang cekatan dan profesional dalam menangani kasus Ahok. Apalagi, lanjut Aboe Bakar, sidang tuntutan berdekatan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 19 April mendatang.

"Saya ingin sebenarnya tapi tadi sudah dijelaskan yang begitu-begitu lebih cekatan lah apalagi ngadepin Ahok ngadepin begini. Bentar lagi kita ada Gubernur baru, 'dassshhh', apakah itu Ahok atau Anies buat kita enggak masalah, enggak ada urusan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik surat tuntutan dan sidang baru akan digelar pada tanggal 20 April mendatang.

Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 ini mengusung pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser "Cekak!"

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK 'Melawan' Bereaksi Kena Kritik Pedas DPR Seperti Macan Ompong
VIDEO: Dewas KPK 'Melawan' Bereaksi Kena Kritik Pedas DPR Seperti Macan Ompong

Namun, menurut Benny, Dewas KPK tak sepenuhnya menjalankan tugas tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
Rapat Soal Anggaran, Anggota DPR Cecar Wakapolri Tak Perhatikan Polisi di Daerah Kecil
Rapat Soal Anggaran, Anggota DPR Cecar Wakapolri Tak Perhatikan Polisi di Daerah Kecil

Benny menyoroti bagaimana Kepolisian Sektor (Polsek) daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki kantor layak huni.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar

Anggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Skak Jenderal saat Polri Minta Rp160 Triliun Tapi Anggota Polsek Masih Hidup Susah
VIDEO: DPR Skak Jenderal saat Polri Minta Rp160 Triliun Tapi Anggota Polsek Masih Hidup Susah

Benny K Harman ungkap bahwa postur anggaran yang diajukan Polri tidak tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?

Anggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepemimpinan para pemimpin KPK.

Baca Selengkapnya
Demokrat Rapat Anggaran Bareng Polri: Uangnya Belum Ada Pengamanan IKN Ditunda Dulu, Siapa yang Mau Dijaga di Sana?
Demokrat Rapat Anggaran Bareng Polri: Uangnya Belum Ada Pengamanan IKN Ditunda Dulu, Siapa yang Mau Dijaga di Sana?

Anggaran yang digelontorkan untuk pengamanan IKN bisa ditunda dan diarahkan ke hal-hal lebih penting.

Baca Selengkapnya
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik

Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Benny K Harman Tak Paham Tugas Dewas KPK
VIDEO: Benny K Harman Tak Paham Tugas Dewas KPK "Seperti Macan Ompong!"

Benny tak paham dengan tugas Dewas KPK, yang seharusnya mengawasi kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya