PKS Usul Ambang Batas Presiden dan Parlemen 4-5 Persen
Merdeka.com - Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden 4-5 persen. Menurutnya, PKS tak ingin ambang batas yang tinggi menjadi penghalang.
"PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen. Agar tidak ada barrier to entry (penghalang untuk masuk medan juang). PKS usul ambang batas Parlemen dan Presiden sama di angka 4-5 persen," katanya melalui pesan singkat, Senin (8/6).
Selain itu, PKS juga berpandangan ambang batas ini hanya untuk pemilu di tingkat nasional. Ambang batas untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya ditiadakan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
"Dan untuk menjaga keberagaman ambang batas hanya diterapkan di pusat saja. Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan," ujarnya.
Dalam draf Rancangan Undang-undang Pemilu, tertulis ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Sementara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 7 persen. Ambang batas ini juga digunakan sebagai persyaratan partai politik untuk berkontestasi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hanya partai politik yang lolos ambang batas parlemen di tingkat nasional yang ikut serta dalam Pileg DPRD provinsi atau kabupaten kota.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan, draf tersebut masih belum final. Mengenai ambang batas masih menjadi perdebatan di fraksi. Kata Saan, mayoritas fraksi sepakat ambang batas presiden tak nol persen. Namun, ada yang mengusulkan ambang batas dikurangi menjadi 10 persen dari kursi di DPR.
Untuk ambang batas parlemen ada tiga alternatif. Pertama, tujuh persen yang berlaku hingga ke parlemen daerah. Kedua, lima persen untuk nasional dan berjenjang berkurang satu persen hingga ke tingkat paling bawah. Ketiga, ambang batas parlemen tetap 4 persen dan tingkat provinsi serta kabupaten/kota nol persen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca Selengkapnya