PN Jakpus Tak Terima Gugatan DPP Demokrat Terhadap 12 Orang Penggerak KLB
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
"Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis (12/8).
Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8). Terkait putusan itu, pengacara pihak tergugat, Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Sementara itu, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad, yang merupakan salah satu pihak tergugat, menyampaikan putusan itu jadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kelompok KLB yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini langkah awal kemenangan kami,” kata Rahmad.
Walaupun demikian, ia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta para kadernya untuk menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui kuasa hukumnya, menggugat 12 pengurus KLB.
12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pihak penggugat dan tergugat sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Namun, mediasi gagal karena dua pihak tidak mencapai titik temu. Sejauh ini, DPP Partai Demokrat atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya