Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Pj Gubernur, Ketua DPR sebut angket tak bisa dipakai sembarangan

Polemik Pj Gubernur, Ketua DPR sebut angket tak bisa dipakai sembarangan Bambang Soesatyo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembentukan hak angket DPR terhadap pelantikan Komjen Mochamad Iriawan tidak bisa sembarangan. Pembentukan panitia angket harus memenuhi unsur dugaan penyimpangan.

"Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan oleh pemerintah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/6).

Politikus Partai Golkar ini menilai tidak ada pelanggaran dari pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas itu. Tambahnya, pelantikan ini juga adalah domain pemerintah.

"Aturan mengenai hak angket sebagaimaimana dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

"Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar," ucapnya.

Berbeda dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan setuju dengan keberadaan hak angket terhadap pelantikan Komjen Iriawan. Dia melihat setidaknya ada tiga Undang-Undang yang dilanggar diantaranya Undang-Undang ASN, Pilkada dan Kepolisian.

"Itu kan Pak Bamsoet mohon di klarifikasinya kepda pak Bamsoet. Kita tentunya berbeda pendapat, semua anggota dewan juga mempunyai pendapat yang berbeda," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6).

"UU ketiga yang dilanggar adalah UU ASN, aparatur sipil negara disamapaikan bahwa sama juga dengan TNI-Polri bahwa harus betul-betul neteral tapi disinj diyakinkan TNI maupun Polri bisa menjadi pejabat sipil namun harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket
Usai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket

Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

TPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya