Polemik Presidential Threshold, DPR Tegaskan Tak Ada Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, ambang batas pencalonan presiden tidak akan berubah. Tertutup untuk melakukan revisi UU Pemilu karena DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak ada pembahasan.
"Ya kan kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu. Presidential Threshold ada di UU Pemilu. Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Menurutnya, untuk Pemilu 2024 ambang batas pencalonan presiden tidak akan berubah. Kecuali untuk pemilu setelah 2024 masih terbuka untuk revisi UU Pemilu
-
Kapan pemilu presiden 2024? Pemilu Presiden 2024 adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029. Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu tahun 2024 akan memilih beberapa wakil pemerintahan. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Enggak ada ruang mengubah 0 persen dari 20 ke 0 persen itu gak ada itu. Kecuali untuk pemilu yang akan datang, pemilu setelah 2024," ujarnya.
Bahkan, Saan menilai, sulit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Tidak ada agenda mendesak untuk mengeluarkan Perppu.
"Gak mungkinlah terbitkan Perppu untuk sebuah UU yang besar Perppu untuk itu saja kayaknya enggak," ujarnya.
Namun, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini menilai, jika ada revisi pun tidak mungkin ambang batas pencalonan presiden dihapus. Hanya terbuka bila ambang batas dikurangi.
NasDem mengusulkan ambang batas pencalonan presiden 15 persen jika terbuka peluang revisi.
"Kemarin NasDem mengusulkan 15 persen tapi kan ga ada perubahan," tutup Saan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya