Politikus Gerindra sebut UU MD3 jadi penyebab buruknya kinerja DPR
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menilai buruknya kinerja DPR periode 2014-2019 di tahun pertamanya bertugas tidak lepas dari keberadaan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kontroversial. UU MD3 yang mengubah pola pemilihan Ketua MPR dan DPR ke dalam sistem paket dianggap menjadi pemicu munculnya parlemen yang terbelah menjadi dua poros.
"Jadi yang sering digembar gemborkan dulu pada tahun 2014 soal UU MD3 agar direvisi wakil ketua pimpinan DPR dan di komisi-komisi agar ditambahkan satu wakil untuk membantu kinerja DPR yang sebelumnya tiga ditambahkan satu jadi empat, tidak lah terlalu optimal," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Martin menyerukan agar DPR lebih serius bekerja, terutama di bidang legislasi. Pasalnya, DPR baru merampungkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
"Bahwa sebenarnya harus serius melakukan fungsi legislasi, jangan dibuat setengah hati. Karena penyelesaian legislasi itu penting sebagai ukuran kinerja DPR jadi tidak boleh dilakukan setengah-setengah," ujarnya.
Seperti diketahui, tiga RUU yang baru dirampungkan yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Terakhir, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.
Ketidakbecusan kinerja DPR selama satu tahun ini juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Bahkan, dia menilai tak ada yang bisa dibanggakan oleh DPR.
"Setahun ini enggak ada yang dibanggakan. Apa yang dibanggakan? Yang dibanggakan yaitu melihat Donald Trump dan ketua DPR," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaArtinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya