Politikus PDIP Soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR: Yang Penting Motifnya Kebersamaan
Merdeka.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima secara pribadi menyetujui usulan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, soal penambahan jumlah pimpinan MPR, dari 5 orang menjadi 10 orang. Namun, motifnya harus demi kebersamaan.
"Yang penting motifnya, alasannya, kalau itu kebersamaan, apapun biaya politiknya, buat saya murahlah demi kebangsaan dan kebersamaan," ujar Bima disela Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI, di Sukoharjo, Selasa (13/8) malam.
Kendati demikian, anggota MPR Fraksi PDIP itu meminta agar Undang-undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) yang ada saat ini tetap dijalankan terlebih dahulu. Setelah MD3 dijalankan, baru kemudian dilakukan perubahan UU tersebut.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
"Ini pribadi saya ya. Saya kira MD3 dijalankan dulu, kalau di MPR ada paket voting ya paket voting dulu. Kalau setelah paket voting, kalau ada yang belum masuk di pimpinan, kalau itu memang membuat suatu harmonisasi kebersamaan, karena mau amandemen baru dirubah. Tapi biarkan dulu MD3 jalan. Paketnya proporsional untuk DPR kemudian voting di MPR. Setelah itu kayak PDIP kemarin dengan PKB dan Gerindra belum ada jatah, baru dirubah MD3-nya," tandasnya.
Ia kembali menegaskan, agar MPR tetap menjalankan UU MD3 terlebih dahulu. Karena jika harus mengubah MD3 dulu dibutuhkan waktu yang cukup lama. Karena harus melibatkan pemerintah, Menkumham dan lainnya.
Terkait posisi Ketua MPR, dikatakannya, PDIP akan memberikan untuk partai lain. Namun jika jatah Ketua DPR diberikan kepada partainya. PDIP, lanjut dia, akan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah.
"Kalau ketuanya biar mereka bermusyawarah dulu. Kalau PDIP sudah ketua DPR, kita paham betul harmonisasi, posisi ketua MPR kita berikan kesempatan untuk yang lain," kata Bima.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca Selengkapnya