Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga
Merdeka.com - Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan merumuskan satu norma dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk menghormati hak dan kebebasan warga negara.
Nasir menuturkan, Panja tidak ingin pasal tersebut justru membatasi pikiran-pikiran kritis warga kepada pemerintah. "Artinya kita kebebasan menyampaikan pikiran kita. Terkait masalah ini pemerintah melihat ini masih dibutuhkan dalam norma di RKUHP," katanya saat dihubungi, Jumat (2/2).
Norma itu, kata Nasir, akan mengatur definisi menghina dan bentuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang bisa dikritik pakai sindiran? Berikut ini kumpulan kata kata singgung pacar yang bisa membuatnya lebih peka:
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang meminta agar masyarakat tidak memberi nilai rendah? 'Terima kasih, Mudah-mudahan saya enggak dikasih nilai 11/100,' tutup Bahlil, disambut tepuk tangan para hadirin.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
"Tentu aja presiden ketika merasa terhina nanti mungkin akan ada penjelasan apa aja yang dimaksud menghina presiden. Membuat meme apakah itu jadi penghinaan presiden," tegasnya.
Nasir menjelaskan, norma tersebut mengatur jika warga sekadar menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden tidak dianggap penghinaan.
"Kalau yang kebijakan dia tidak dianggap penghinaan. Waktu dulu SBY disamakan dengan kerbau itu kan jelas-jelas menghina, walaupun SBY-nya tenang-tenang saja," terangnya.
Pihaknya berharap penghinaan terhadap presiden masuk delik aduan. Dengan demikian, penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.
"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalau presiden merasa terganggu dia mengadukan. Kalau tidak nanti aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," ujar Nasir.
Lebih lanjut, politikus PKS ini mengakui, ada pasal yang mengatur penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun. Ketentuan itu diatur dalam pasal 264 RKUHP.
Pasal tersebut penting untuk menjaga kehormatan presiden. Namun sekali lagi, dia menegaskan, penyebar hinaan terhadap presiden bisa dituntut jika presiden merasa terhina.
"Jadi emang menyebarluaskan apalagi di depan umum ya kan, di tempat umum, kalau itu fitnah. Tapi sekali lagi kita bisa dibatasi oleh delik aduan itu. Di situlah pintunya bisa dilanjutkan atau tidak jika dia merasa terhina," ungkapnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.
Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaSpanduk tersebut dibentangkan warga saat rombongan Jokowi berhenti di depan Pasar Argosari,
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya