Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga Nasir Djamil. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan merumuskan satu norma dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk menghormati hak dan kebebasan warga negara.

Nasir menuturkan, Panja tidak ingin pasal tersebut justru membatasi pikiran-pikiran kritis warga kepada pemerintah. "Artinya kita kebebasan menyampaikan pikiran kita. Terkait masalah ini pemerintah melihat ini masih dibutuhkan dalam norma di RKUHP," katanya saat dihubungi, Jumat (2/2).

Norma itu, kata Nasir, akan mengatur definisi menghina dan bentuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Tentu aja presiden ketika merasa terhina nanti mungkin akan ada penjelasan apa aja yang dimaksud menghina presiden. Membuat meme apakah itu jadi penghinaan presiden," tegasnya.

Nasir menjelaskan, norma tersebut mengatur jika warga sekadar menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden tidak dianggap penghinaan.

"Kalau yang kebijakan dia tidak dianggap penghinaan. Waktu dulu SBY disamakan dengan kerbau itu kan jelas-jelas menghina, walaupun SBY-nya tenang-tenang saja," terangnya.

Pihaknya berharap penghinaan terhadap presiden masuk delik aduan. Dengan demikian, penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalau presiden merasa terganggu dia mengadukan. Kalau tidak nanti aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," ujar Nasir.

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengakui, ada pasal yang mengatur penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun. Ketentuan itu diatur dalam pasal 264 RKUHP.

Pasal tersebut penting untuk menjaga kehormatan presiden. Namun sekali lagi, dia menegaskan, penyebar hinaan terhadap presiden bisa dituntut jika presiden merasa terhina.

"Jadi emang menyebarluaskan apalagi di depan umum ya kan, di tempat umum, kalau itu fitnah. Tapi sekali lagi kita bisa dibatasi oleh delik aduan itu. Di situlah pintunya bisa dilanjutkan atau tidak jika dia merasa terhina," ungkapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter

Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan

PKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi

Tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.

Baca Selengkapnya
Viral Insiden Warga Bentangkan Spanduk saat Jokowi ke Yogyakarta, TPN Singgung Soal Netralitas
Viral Insiden Warga Bentangkan Spanduk saat Jokowi ke Yogyakarta, TPN Singgung Soal Netralitas

Spanduk tersebut dibentangkan warga saat rombongan Jokowi berhenti di depan Pasar Argosari,

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak "Negara Tak Diatur Pakai Selera!"

Capres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya