Politisi Hanura pakai ijazah palsu, MKD cuma kasih sanksi ringan
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cuma memberikan sanksi ringan kepada anggota dewan terbukti memakai ijazah palsu. Hukuman ini diberikan kepada Anggota DPR sekaligus Politisi Hanura, Frans Agung Mula Putra.
"Menyatakan Saudara Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Surahman menegaskan, keputusan hukuman ini final dan mengikat. Pemberian sanksi ringan ini dikarenakan MKD tidak menemukan cukup bukti.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Kenapa MK tidak menemukan penyalahgunaan bansos? Hakim MK membeberkan bukti dari pernyataan para menteri sebagai pertimbangan.
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Pihaknya tidak mampu menemukan cukup bukti untuk memberikan Politikus Hanura itu sanksi sedang maupun berat. Sehingga, pihaknya hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Sesuai bukti tidak ada satu dasar pun beliau masuk ranah pelanggaran sedang atau berat. Karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian Sekretaris. Termasuk mengenai ijazah palsu. Itu bukan ranah MKD. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis," ujar Junimart.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Frans Agung, Denty Noviany melaporkan hal ini ke MKD pada tanggal 27 Maret 2015 lalu.
Denty melaporkan bekas atasannya tersebut karena Frans memberhentikannya tanpa penjelasan sama sekali. Denty juga melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut Gibran menunjukkan ijazah S1 miliknya.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaGibran menganggap, ucapan itu hanya sebuah candaan
Baca Selengkapnya