PP, PGI, PHPI sampai Walubi setuju Perppu Ormas dijadikan UU
Merdeka.com - Komisi II DPR masih terus melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah ormas terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konfresni Wali Gereja, FKPPI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHPI), dan juga Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).
Deretan ormas tersebut nyatanya mendukung adanya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Bahkan mereka meminta Perppu tersebut sebaiknya langsung dijadikan Undang-Undang (UU).
"Kami usulkan dipercepatnya proses perppu ini menjadi UU. Harus jelas dasar membubarkan satu ormas. Tidak terlepas UUD oleh amandemen," kata Ketua Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno dalam rapat bersama komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Apa itu PPOK? PPOK adalah penyakit progresif yang bisa memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, PPOK menjadi penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak ketiga di dunia dengan total 3,32 juta kasus kematian pada 2019 lalu.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Siapa yang memilih anggota PPS? PPS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat setempat.
-
Siapa saja yang membentuk PPS? PPS terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, dan petugas pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Mendukung Perppu nomor 2 tahun 17 tentang perppu ormas menjadi UU. Yang mendasari setuju dengan pemerintah dengan alasan relevan dan kontekstual. Untuk respon politik identitas dan tidak sejalan dan ikim demokrasi. Dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI," kata RM Suprapto dari Konferesni Wali Gereja.
Senada dengan Pemuda Pancasila dan Konferensi Wali Gereja, Ketua Walubi Lili Jayadi mengatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan perlindungan dengan mengambil alih tugas untuk membubarkan suatu ormas. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya aksi main sendiri atau bahkan persekusi.
"Menindak ormas-ormas kekerasan. Negara wajib memberikan perlindungan dengan cara menindak ormas dengan mengambil alih tugas pembubaran acara atau tindakan main hakim sendiri bahkan persekusi," ucapnya.
Sebab itu, Lili menganggap Perppu Ormas tepat karena bisa menyelesaikan masalah secara cepat. Serta pembuatan Perppu ini juga sudah memenuhi tiga syarat dasar pembuatan sebuah Perppu.
"Perppu yang dikeluarkan sudah tepat karena sudah memenuhi tiga syarat sesuai dengan MK adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Belum ada atau tidak memadai. Atas dasar itu Walubi mendukung tanpa syarat," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaPSI menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPSI menanggapi, permintaan PPP dan PKS yang ingin diajak masuk pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaDukungan mereka kepada Prabowo-Gibran dilandaskan pada keinginan luhur untuk kemajuan NKRI.
Baca Selengkapnya