Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU

PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/7), KPU menyatakan baru 12 parpol menyerahkan berkas beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara itu, partai yang masih bergelut dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK, walaupun belum dilakukan kedua pihak berseteru. Buat Partai Golkar, kedua kubu pengurus yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.

Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.

Sedangkan buat Partai Persatuan Pembangunan, hanya kubu hasil Muktamar Surabaya dipimpin Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menyerahkan SK, dengan rincian di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sementara PPP versi Muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

KPU hingga saat ini masih membuka kesempatan penyerahan salinan kepengurusan partai politik lainnya, dan yang masih akan melengkapi. Sebab, SK kepengurusan akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik nantinya akan disesuaikan dengan dokumen dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar ke kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, seperti dilansir dari Antara.

Pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015, dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres

Bappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.

Baca Selengkapnya
PAN Sebut Pembahasan KIM Plus Masuk Finalisasi
PAN Sebut Pembahasan KIM Plus Masuk Finalisasi

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, tak akan menunda-nunda deklarasi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Alasan PDIP Belum Umumkan Cagub di Jakarta dan Banten
Alasan PDIP Belum Umumkan Cagub di Jakarta dan Banten

PDIP tidak ingin buru-buru mengumumkan calon gubernur kedua daerah tersebut lantaran ada pihak lain yang mencoba mengatur.

Baca Selengkapnya
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024

Surat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran
KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran

KPU mengingat pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berakhir pada Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya