PPP Minta Baleg Keluarkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dari Prolegnas
Merdeka.com - PPP meminta Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas lima tahunan. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, ada dua alasan sebaiknya RUU ini tidak dilanjutkan.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus didrop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Alasan pertama, pemerintah merespons dengan mengubah substansi RUU HIP menjadi RUU BPIP. Hal itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan pemerintah ke DPR.
-
Mengapa PIP dibuat? Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa fokus utama diskusi BPIP? Tema diskusi yakni 'Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara' dan berfokus pada upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan etika yang dihadapi oleh para pejabat publik.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Pancasila perlu dirumuskan? Salah satu agenda utama dalam sidang tersebut adalah merumuskan dasar negara.
"Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi mengubah total materi muatan RUU HIP. Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencantumkan RUU HIP dalam Prolegnas," jelas Arsul.
RUU HIP juga ditolak di kalangan masyarakat. Syarat diterima secara sosiologis dan filosofis tidak dipenuhi RUU HIP.
"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," kata Arsul.
PPP meminta DPR dan pemerintah tidak perlu meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Arsul mengatakan, PPP menghormati hak fraksi maupun pemerintah yang mengajukan RUU BPIP.
"Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. Inipun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres)
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaPeran BPIP dipuji saat memaparkan kinerja di Komisi II DPR
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca Selengkapnya70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik
Baca SelengkapnyaBPIP juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya