PPP nilai Jokowi copot Arcandra sudah tepat secara hukum dan politik
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar sudah tepat dilihat dari sisi hukum dan politik. Keputusan ini dinilai tepat untuk meminimalisir kegaduhan nasional.
Pergantian Archandra dilakukan menyusul kepemilikan dua paspor yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Indonesia belum memiliki aturan yang menolerir warga negara berkewarganegaraan ganda.
"Itu secara hukum dan politik tepat karena pilihan baik yang diambil presiden. Secara politik mengakhiri dan tidak buat isu hukum jadi isu politik. Dari sisi hukum, presiden lakukan corectif action, memang mau tidak mau hal berat, tapi itu hal terbaik," kata Asrul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
-
Mengapa Budi Arie menegaskan tidak perlu transisi kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo? Sebab, Prabowo bukan orang baru di dalam pemerintahan. Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Kenapa Agus Rahardjo ingin mundur? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ingin ditinggal Pratama Arhan pergi kerja? Zize keliatannya ga mau ditinggal sama Pratama Arhan yang mau mulai kerja.
Asrul juga mengatakan tidak perlu adanya dorongan untuk merevisi pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Indonesia saat ini baru memiliki permanent resident untuk mengatur tentang kewarganegaraan sementara.
"Jangan direvisi untuk memungkinkan dwi kewarganegaraan tapi bagi WN kita yang tinggal di Indonesia diberikan kesempatan seluasan untuk kemudahan permanen resident. Tapi bukan buka ruang orang jadi WNI dan WN lain," tegasnya
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaArsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya