PPP Nilai Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu Terkait UU Pemilu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Perppu untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS. Luqman menilai, proses perhitungan suara menyebabkan petugas KPPS kelelahan hingga ada yang meninggal.
Anggota Baleg Fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai, tidak perlu menerbitkan Perppu untuk mengubah hal tersebut. Menurutnya, petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal perlu dilihat riwayat kesehatannya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kenapa petugas pemilu di Klaten meninggal? Camat Gantiwarno Retno Setyaningsih mengatakan, beberapa hari sebelumnya ia sempat mengeluh sakit. Walau begitu pada hari pemungutan suara, Dewi berada dalam kondisi fit. 'Tapi kan KPPS banyak kerjaannya. Mungkin capek. Beliau punya Riwayat penyakit gula,' kata Retno dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/2).
-
Kenapa PTPS penting dalam Pemilu? Dengan demikian, PTPS memegang peran kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan Pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
"Tidak perlu Perppu, karena faktanya Pemilu 2019 juga berjalan, soal kemudian debatnya adalah banyaknya korban itu perlu dicek riwayat kesehatan dari setiap penyelenggara KPPS," katanya, Selasa (9/2).
Menurutnya, pekerjaan rumah ke depan adalah mengecek riwayat KPPS agar peristiwa seperti Pemilu 2019 tidak terulang. Di situ, KPU bisa menerbitkan PKPU terkait syarat medis menjadi anggota KPPS.
"Apakah mereka benar karena penyebabnya itu apa riwayat penyakit bawaan, tinggal nanti di atur di PKPU nya bahwa untuk menjadi penyelenggara di tingkat KPPS harus memenuhi catatan bagus catatan sehat secara medis," tuturnya.
"Toh kemarin di Pilkada (2020) masa pandemi dengan ancaman kesehatan yang begitu ternyata bisa saja tetap terlaksana dan sehat sehat saja," sambungnya.
Awiek menawarkan solusi lain agar petugas KPPS tidak kelelahan. Yaitu mengurangi jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Atau untuk mengurangi beban, bisa jadi jumlah pemilih di tiap TPS dikurangi, disebar lagi kalau sebelumnya maksimal 300 bisa maksimal 150 misalkan, itu lebih cepat lagi. Supaya apa, kita konsisten aja dalam menerapkan aturan perundang-undangan (UU Pemilu)," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Luqman, Perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS.
"Saya berharap andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu 2024 tidak terbuka revisi UU Pemilu saya mengajak kita semua untuk meyakinkan Presiden agar mengeluarkan Perppu terkait penghitungan suara harus selesai di hari itu," kata Luqman, dalam diskusi daring yang digelar Indikator, Senin (8/2).
Luqman menilai, jika pasal tersebut tidak diubah, maka akan semakin banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Luqman menerangkan, perppu dapat mengatur mekanisme baru dalam penghitungan suara, sehingga tidak memakan banyak korban.
"Andaikan tidak diharuskan penghitungan suara selesai hari itu juga, misalnya (penghitungan) boleh sesuai jam kerja, kalau jam kerja berakhir, proses di TPS berhenti, lalu dipastikan ada proses pengamanan agar kecemasan terhadap kecurangan tidak ada," papar Lukman.
Kendati demikian, Luqman menegaskan bahwa sejak awal sikap fraksinya menolak revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaKPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaPetugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp36.000.000
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaDia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak petugas yang mengalami kelelahan sehingga beberapa dari mereka meninggal dunia.
Baca Selengkapnya