PPP Romi: Kita punya SK Menkum HAM, Djan Faridz gak punya apa-apa
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menargetkan memenangkan 75 pemilihan kepala daerah dari total 273 pilkada dalam Pilkada serentak mendatang. PPP kubu Romahurmuziy kukuh putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Suryadharma Ali yakni membatalkan putusan Menkum HAM, tidak serta merta berlaku.
"Pengurusan parpol, dengan demikian DPP yang sah hasil Muktamar Surabaya. Karena sudah ditetapkan dan diberitahukan dari ketua KPU sendiri saudara Husni Kamil Malik," Ketua Pemenangan Pemilu Korwil DKI, Jabar dan Banten, Husna Bey Fanananie, Selasa (10/3).
Menurutnya, hanya PPP kubu Romahurmuziy lah yang mempunyai kekuatan hukum dan bisa mengikuti pilkada.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
"Kepengurusan kita yang sah, yang memiliki SK Kemenkum HAM. Djan Faridz, Dimiyati, kalau ngomong begitu ya tidak punya kekuatan hukum apapun. Kita yang punya putusan Menkum. Nah, mereka gak punya apapun. Putusan PTUN itu tidak berlaku. Apalagi kita ngajuin banding ke PTUN. Kita optimis, Insya Allah, apalagi KPU sudah menyatakan kita yang berhak mewakili PPP," katanya.
Sementara, Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Isa Muchsin menanggapi santai soal antisipasi kemungkinan terjadinya ketegangan antara kelompok pimpinan Romahurmuziy dengan kubu Djan Faridz.
"Kita berdasarkan yang sah, pasti KPU berpegang dengan UU KPU. Kalau umpamanya anggota PPP yang lain, tentu ada pihak yang menanganinya jadi tidak perlu khawatir," kata Isa Muchsin.
Meski kubu Surya Dharma Ali mengajak islah, Isa hanya ingin mengikuti hukum saja. "Ya ikutin hukum aja lah," katanya.
Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pemenangan pilkada pada pekan depan di Jakarta. Acara itu akan diikuti oleh sembilan DPW dan 264 DPD se-Indonesia yang akan mengikuti pilkada.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya