Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Romi setuju pilkada serentak ditunda jika hanya ada satu calon

PPP Romi setuju pilkada serentak ditunda jika hanya ada satu calon Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani setuju dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyatakan bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Saya kira harus begitu. Persoalannya kalau calonnya tidak ada, ya harus diundur. PPP memahami kalau memang suatu daerah tidak ada calon kepala daerah yang diajukan oleh partai atau gabungan partai atau dari independen, Pilkada harus diundur," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).

Namun, Arsul berbeda pemahaman dengan Tjahjo terkait akan terus mengundur Pilkada serentak sampai Pilkada selanjutnya 2017. Menurut Arsul, pada penundaan pertama Mendagri dan kepala daerah harus berkomunikasi dengan pimpinan partai politik.

"Saya kira tidak diundur terus, setelah ada pengunduran, kewajiban Mendagri harus berbicara para Gubernur dan pimpinan parpol. Bupati dan wali kota untuk berbicara dengan para pimpinan partai politik di daerah," tuturnya.

Menurutnya jika sudah terjadi penundaan pilkada bisa dikatakan iklim demokrasi sedang tidak baik. Maka dari itu partai politik harus didorong mengajukan calonnya.

"Ini ada keadaan tidak sehat yang membuat demokrasi tidak berjalan sebagaimana seharusnya," ucapnya.

Di sisi lain bagi Arsul jika ada masa jabatan kepala daerah yang sudah habis periode kepengurusannya selama 5 tahun, maka harus segera digantikan dengan pelaksana tugas (Plt). Akan tetapi, menurut Arsul ada permasalahan lain yang tidak diatur PKPU yaitu bila di suatu daerah hanya ada satu calon saja, tidak ada pasangannya.

"Kalau terjadi satu calon ya mengikuti tradisi pemilihan kepala desa. Kalau calon kurang satu dikasih kotak kosong, untuk memberi waktu pada masyarakat untuk menyatakan enggak setuju. Bukan aklamasi, kalau aklamasi kan berarti memberi waktu masyarakat setuju," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya