PPP Romi setuju pilkada serentak ditunda jika hanya ada satu calon
Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani setuju dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyatakan bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Saya kira harus begitu. Persoalannya kalau calonnya tidak ada, ya harus diundur. PPP memahami kalau memang suatu daerah tidak ada calon kepala daerah yang diajukan oleh partai atau gabungan partai atau dari independen, Pilkada harus diundur," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).
Namun, Arsul berbeda pemahaman dengan Tjahjo terkait akan terus mengundur Pilkada serentak sampai Pilkada selanjutnya 2017. Menurut Arsul, pada penundaan pertama Mendagri dan kepala daerah harus berkomunikasi dengan pimpinan partai politik.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
"Saya kira tidak diundur terus, setelah ada pengunduran, kewajiban Mendagri harus berbicara para Gubernur dan pimpinan parpol. Bupati dan wali kota untuk berbicara dengan para pimpinan partai politik di daerah," tuturnya.
Menurutnya jika sudah terjadi penundaan pilkada bisa dikatakan iklim demokrasi sedang tidak baik. Maka dari itu partai politik harus didorong mengajukan calonnya.
"Ini ada keadaan tidak sehat yang membuat demokrasi tidak berjalan sebagaimana seharusnya," ucapnya.
Di sisi lain bagi Arsul jika ada masa jabatan kepala daerah yang sudah habis periode kepengurusannya selama 5 tahun, maka harus segera digantikan dengan pelaksana tugas (Plt). Akan tetapi, menurut Arsul ada permasalahan lain yang tidak diatur PKPU yaitu bila di suatu daerah hanya ada satu calon saja, tidak ada pasangannya.
"Kalau terjadi satu calon ya mengikuti tradisi pemilihan kepala desa. Kalau calon kurang satu dikasih kotak kosong, untuk memberi waktu pada masyarakat untuk menyatakan enggak setuju. Bukan aklamasi, kalau aklamasi kan berarti memberi waktu masyarakat setuju," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca Selengkapnya