PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang
Merdeka.com - PPP meminta wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik dikaji secara mendalam. Sekjen PPP Arsul Sani menyarankan, Komisi II dan Pansus RUU Pemilu meminta lembaga penelitian independen untuk mengkaji baik buruk kinerja KPU yang diisi anggota partai dengan KPU independen.
"Seyogyanya dimintakan penelitian oleh lembaga independen yang bisa menunjukkan soal plus-minus antara KPU awal reformasi dimana ada wakil parpol dengan KPU independen masa sesudahnya," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (24/3).
Arsul menilai, kinerja KPU yang diisi orang-orang independen terbilang cukup baik. Hanya saja, ada beberapa catatan kinerja yang harus diperbaiki. Misalkan, terkait pembuatan PKPU yang tidak disesuaikan dengan UU Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Secara umum cukup baik, tapi beberapa hal perlu diperbaiki atau diluruskan. Misalnya masih munculnya PKPU yang tidak didelegasikan secara jelas dalam UU Pemilu untuk dibuat. Kemudian dibuat PKPU dengan konten yang normanya sebenarnya harusnya merupakan norma UU," terangnya.
Untuk itu, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas wacana tersebut sampai ada hasil kajian dari lembaga independen.
"Ya itu PPP tidak ingin terburu-teburu membuat kesimpulan. Jadi lebih baik pro-kontra nya didasarkan pada hasil penelitian empirik. Tidak terkesan hanya atas dasar kekhawatiran vs keyakinan tanpa basis," pungkas Arsul.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMaruf Amin bahkan menyebut KPU tak layak untuk menyelenggarakan Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerjadi anomali perolehan suara PPP yang mengalami penurunan bukan peningkatan dalam real count KPU.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca Selengkapnya