Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presidential threshold 0% cuma masuk di satu paket, ini kata Pansus

Presidential threshold 0% cuma masuk di satu paket, ini kata Pansus Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu telah memutuskan lima isu krusial akan diputuskan melalui paket. Dari lima paket yang ditetapkan, hanya terdapat satu paket yang memunculkan opsi presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden sebesar nol persen.

Pansus RUU Pemilu berpandangan tak jadi soal pilihan nol persen untuk ambang batas capres hanya ada dalam satu paket. Sebab, bukan tidak mungkin paket itu yang banyak dipilih. Di sisi lain, sejumlah fraksi cenderung telah memilih opsi presidential threshold 20/25 persen atau justru 10/15 persen.

"Paket-paket ini kan kita tidak tahu ini, paket A ini berapa fraksi yang mendukung, paket B berapa fraksi yang mendukung," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

"Walaupun dia nol persen hanya satu paketnya, bisa jadi banyak fraksi di situ," ujar Politikus PKB ini.

Lukman menjelaskan, lima paket ini akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri. Lukman berharap, DPR dan pemerintah dapat sepakat memilih salah satu paket sehingga lima isu krusial ditetapkan melalui jalur musyawarah.

"Seluruh fraksi menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang akan disampaikan dalam rapat besok untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat terhadap salah satu dari opsi," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, apabila pada rapat dengan pemerintah besok, musyawarah tak dapat terlaksana, maka Pansus akan membawa isu ini ke dalam rapat paripurna untuk mengambil jalur voting.

"Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka kelima opsi tersebut akan diajukan ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak," ujar dia.

Berikut lima paket isu krusial dalam RUU Pemilu yang telah disepakati oleh Pansus usai menggelar rapat internal, Rabu (12/7).

Paket A: Presidential Threshold 20/25 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konversi suara saint lague murni.

Paket B: Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.

Paket C: Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.

Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni.

Paket E: Presidential Threshold 20/25 persen, Parliamentary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Soal Jatah Kursi Menteri Pemerintahan Mendatang, PAN Singgung Hubungan Baik dengan Prabowo
Soal Jatah Kursi Menteri Pemerintahan Mendatang, PAN Singgung Hubungan Baik dengan Prabowo

Dirinya mengungkapkan, jika ketua umum partainya sudah melakukan komunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres "Semua Harus ..."

Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya