Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN tolak gugatan, Partai Idaman gagal ikut Pemilu 2019

PTUN tolak gugatan, Partai Idaman gagal ikut Pemilu 2019 PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak seluruh gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang didirikan Rhoma Irama itu dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tidak jelas dan kabur tidak diterima dalam pokok sengketa ini. Memutus, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 956 ribu," ujar hakim ketua Muhammad Arif Pratomo di PTUN Jakarta, Selasa (10/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa poin yang menjadi alasan tidak dikabulkanya gugatan atas permohonan Partai Idaman, seperti tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalahan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.

Orang lain juga bertanya?

"Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi," ujar Hakim Anggota Diah Widyastuti saat membacakan pertimbangan.

"Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa penggugat terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Diah lagi.

ptun tolak gugatan partai idaman

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo, dengan menghormati seluruh putusan PTUN. "Bahwa tadi setelah mengikuti sidang PTUN saya hormati bahwa Idaman patuh hukum," ujar Rhoma seusai sidang.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres

Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat "Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan"

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya