Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan pemerintah terkait tindaklanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Pascapolemik kepemilikan paspor ganda, Arcandra diketahui telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimilikinya. Namun, kata Bambang, Arcandra saat ini belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Siapa yang memberi nama Bambang Hermanto? Nama Bambang Hermanto merupakan nama pemberian dari sutradara legendaris Indonesia pada masanya, Usmar Ismail.
-
Siapa istri dari Bambang Trihatmodjo? Kezia Toemion, sebagai mantu Bambang Trihatmodjo, sering menampilkan gaya sosialitas khas Keluarga Cendana dalam setiap penampilannya, tak lupa dengan barang-barang branded.
-
Siapa adik ipar Candra Permana? Selain itu, Candra Permana juga ternyata adik ipar dari Dicky Chandra. Dia tuh artis yang dulu pernah jadi wakil bupati Garut dari tahun 2009 sampe 2013 lho.
-
Dimana Andi Agung berasal? Bukan Sosok Sembarangan, 8 Foto Andi Agung yang Melamar Nia LIDA Dengan Panai Fantastis! Panggilan Untuk Sang Kekasih Bahkan dalam salah satu video yang beredar, Nia terlihat memanggil pria asal Tenggarong, Kalimantan Timur itu dengan sebutan 'sayangku'.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
"Yang bersangkutan telah melepaskan status kewarganegaraan AS nya. Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya," terangnya.
Sedangkan, katanya, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang memperbolehkan warganya tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) atau pun kewarganegaraan ganda.
"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," tegas Bambang.
Menurutnya, Komisi III mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. Selain itu, pihaknya juga menyambut baik bila pemerintah segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," tandasnya.
Selain itu, Bambang mengaku mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS.
"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan. Maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ujar Bambang.
Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip Non Stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yg prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.
"Rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra," tukasnya.
Ditambahkannya, keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang, jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.
Adapun isi dari pasal tersebut yakni "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaNaturalisasi pemain Timnas Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKeributan itu antara Arteria Dahlan dengan Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat.
Baca Selengkapnya