Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar

Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan pemerintah terkait tindaklanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Pascapolemik kepemilikan paspor ganda, Arcandra diketahui telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimilikinya. Namun, kata Bambang, Arcandra saat ini belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Yang bersangkutan telah melepaskan status kewarganegaraan AS nya. Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya," terangnya.

Sedangkan, katanya, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang memperbolehkan warganya tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) atau pun kewarganegaraan ganda.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," tegas Bambang.

Menurutnya, Komisi III mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. Selain itu, pihaknya juga menyambut baik bila pemerintah segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," tandasnya.

Selain itu, Bambang mengaku mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS.

"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan. Maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ujar Bambang.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip Non Stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yg prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra," tukasnya.

Ditambahkannya, keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang, jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Adapun isi dari pasal tersebut yakni "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Saat Interupsi Arteria Dahlan 'Dicueki' Pimpinan Baleg DPR Bahas RUU Pilkada
Saat Interupsi Arteria Dahlan 'Dicueki' Pimpinan Baleg DPR Bahas RUU Pilkada

Saat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi

Naturalisasi pemain Timnas Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang

Cak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Arteria Vs Sahroni Ribut Adu Mulut di DPR | Fraksi PDIP Sewot Semprot Kapolri 'Istimewa'
TOP NEWS: Arteria Vs Sahroni Ribut Adu Mulut di DPR | Fraksi PDIP Sewot Semprot Kapolri 'Istimewa'

Keributan itu antara Arteria Dahlan dengan Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat.

Baca Selengkapnya