Rekapitulasi KPU Bogor: Bima Arya - Dedie Rachim menang dengan 43,64 persen suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bogor, Kamis (5/7) malam. Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kota Bogor menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim, menang dengan 43,64 persen suara.
Paslon nomor urut tiga ini mampu meraup suara terbanyak dengan jumlah 215.708 dari total 521.765 pengguna hak pilih. Bima - Dedie yang diusung PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem, ini mampu menguasai suara di semua kecamatan.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut satu, Achmad Ru'yat - Zaenul Muttaqin yang diusung PKS, PPP dan Gerindra. Mereka memperoleh suara sah sebanyak 153.407. Sementara, Dadang Danubrata - Sugeng Tegus Santoso yang diusung PDIP dan PKB, berada di urutan ketiga dengan 63.335 suara. Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut dua, Edgar Suratman - Sefwelly Gynanjar. Paslon satu-satunya yang maju lewat jalur independen itu hanya mampu meraih suara sebanyak 61.871.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mempersilakan paslon lain yang tidak setuju atas hasil pleno tersebut untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KPU memberikan batas waktu selama tiga hari ke depan bagi paslon lain jika ada yang ingin melakukan gugatan.
"Jika ada yang tidak puas atas hasil ini, bisa mengajukan gugatan ke MK," ucap Undang.
Hanya saja, Undang mengingatkan bahwa berdasarkan aturan, gugatan dapat dilakukan jika terjadi selisih jumlah suara paling banyak sebesar 0,5 persen. Karena itu dia menilai, kecil kemungkinan bagi paslon lain pada Pilwalkot 2018 mengajukan gugatan ke MK. Sebab, selisih jumlah suara yang diraih Bima - Dedie unggul jauh dengan paslon lainnya.
Dia menuturkan, selama proses rekapitulasi suara berlangsung tidak ada masalah dan berjalan lancar. Kata Undang, semua peserta rapat, termasuk saksi dan pasangan calon telah menerima hasil keputusan rapat pleno tersebut.
"Berjalan lancar, tertib. Semua pasangan calon menerima hasilnya. Setelah ini, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas hasil rekapitulasi," kata Undang.
Undang menuturkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 telah meningkat sebesar 12 persen dari Pilkada sebelumnya.
Pada Pilkada tahun ini, lanjut dia, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor mencapai 75,35 persen. Sementara pada Pilkada 2013, tingkat partisipasi hanya mencapai 63 persen. Dia optimistis jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor pada Pemilu 2019 dapat meningkat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui bahwa selama empat periode atau 20 tahun PKS memimpin Kota Depok.
Baca SelengkapnyaRudy Susmanto memperoleh 1.559.328 suara. Sedangkan, paslon Bayu Syahjohan memperoleh 599.453 suara.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.
Baca SelengkapnyaImam Budi Hartono-Ririn Farabi memperoleh 396.863 suara, dan nomor urut Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebanyak 451.785 suara.
Baca SelengkapnyaKPU belum mengumumkan pemenang Pilgub Jabar karen memberikan waktu selama tiga hari jika ada dari tim pasangan calon jika ada yang ingin menggugat ke MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil sementara ini, keunggulan Prabowo-Gibran sudah melewati ambang batas Pemilu satu putaran
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaHasil rekapitulasi menetapkan Bobby-Surya mendapatkan 3.645.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut dua Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Baca Selengkapnya