Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Klausul itu masuk pasal 73 revisi UU MD3. Dalam pasal 73 itu ditambahkan frase 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak mangkir dari panggilan DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pemicu munculnya frasa 'wajib' dalam pemanggilan paksa objek pengawasan DPR bermula dari tidak hadirnya seorang pejabat Gubernur dari panggilan Komisi III dalam rapat dengar pendapat.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Pemicu kedua, yakni ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Selain itu, frasa 'wajib' ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal regulasi pemanggilan paksa objek pengawasan DPR oleh Kepolisian. Pertanyaan ini dilontarkan Tito saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Saat itu, Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Kapolri menyatakan tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus.
"Kapolri menyatakan bahwa kami tidak berhak memanggil secara paksa karena hukum acaranya di UU MD3 belum jelas. Kita respons saja terhadap yang diminta Kapolri saat rapat kerja dengan komisi III," tegasnya.
Supratman menambahkan, Kapolri diharuskan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai regulasi tambahan untuk mendukung pasal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa oleh DPR.
"Apa UU yang kita minta? Supaya Kapolri menyusun sebuah peraturan di kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa itu. Jadi itu bukan ada ketambahan. Memang permintaan kepolisian sesuai pada saat raker dan panitia angket meminta seperti itu," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya