Rieke protes tatib:Masak anggota DPR cukup absen tak perlu hadir
Merdeka.com - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyesalkan tata tertib DPR yang baru. Menurutnya, tatib yang baru makin menunjukkan ketidakberpihakan anggota DPR terhadap rakyat.
"Tatib DPR RI yang baru mereduksi suara WakilRakyat untuk putuskan nasib rakyat, cukup absen, tak perlu hadir #TolakTatibDPR," tulis Rieke dalam akun Twitter pribadinya, @rieke_diah, Kamis (2/10).
Rieke kemudian mengunggah foto tatib baru yang diterimanya. Berbeda dengan tatib lama, di mana setiap anggota harus membubuhkan jari di alat kehadiran elektronik, tatib baru tidak menyediakan alat absensi tersebut.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana cara menghitung kehadiran anggota DPR? “Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,“ kata Puan, kepada wartawan, usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/7).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Mengapa rapat paripurna DPR tidak lagi sebut kehadiran virtual? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Dalam tatib lama, Pasal 243 dituliskan,
1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat.
2. Kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik.
Sementara dalam tatib baru, Pasal 249 tertulis,
1. Untuk kepentingan administrasi setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.
2. Kehadiran anggota yang dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaAda cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaZita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.
Baca SelengkapnyaRieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202
Baca SelengkapnyaMeski dirinya sakit dan terbaring lemah namun Rieke tetap aktif bekerja menjadi pembicara dalam acara sosialisasi.
Baca SelengkapnyaRibka meminta agar siapapun menteri yang hadir di rapat paripurna disiplin hadir dan tepat waktu.
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca Selengkapnya