Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran?

RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran? Gibran. ©Liputan6.com/Gholib

Merdeka.com - 9 partai politik kompak menolak pembahasan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya dua yang tegas menerima revisi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Golkar dan NasDem yang awalnya mendorong UU Pemilu direvisi mendadak ikut arus.

Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan tidak melanjutkan RUU Pemilu. Padahal, seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dengan keputusan itu, pilkada akan digelar 'borongan' dengan pemilu nasional pada 2024 sesuai amanat UU. Sementara, dalam draf revisi, ada norma soal normalisasi pilkada yang bakal digelar 2022 dan 2023.

Perubahan sikap partai politik itu juga diakui Ketua Komisi II DPR setelah berkomunikasi Jokowi. Jokowi mengisyaratkan penolakan terhadap Revisi UU Pemilu saat bertemu juru bicara timses Pilpres 2019, Kamis (28/1) lalu.

Keputusan DPR itu juga memunculkan banyak pertanyaan. Demokrat 'mengendus' agenda politik Jokowi di balik pembatalan RUU Pemilu. Yakni mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta. Sebab tahun 2022 terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu, sehingga Jokowi mendukung Pilkada serentak di 2024.

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta?," kata Wasekjen Demokrat Irwan, Kamis (11/2).

Selain itu, peluang dan modal Gibran maju di Pilgub DKI Jakarta dinilai semakin besar bila apabila digelar pada 2024. "Gibran kalau sukses di Solo bisa jadi modal," ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

PKS juga menilai pembatalan RUU Pemilu memicu banyak masalah dibanding manfaat. Salah satunya beban terhadap penyelenggara Pemilu karena Pilkada dan Pemilu Nasional digabung.

Terlepas dari masalah teknis pelaksanaan, Mardani menduga pembatalan tersebut sebagai upaya menyingkirkan Anies Baswedan dari kontestasi politik. Sebab, jabatan Anies sebagai Gubernur DKI berakhir 2022.

"Tanpa Pilkada 2022, Mas Anies dimasukkan kotak pada 2022. Mulai 2022 masuk kotaknya, dia (Anies) dibuat tersingkir," ujarnya.

Pasang Badan Koalisi Pemerintah

Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno merespons dugaan partai Demokrat itu. Dia menyebut, mengaitkan penundaan RUU Pemilu untuk mencalonkan Gibran di DKI adalah prasangka buruk.

Menurut anggota DPR ini, saat ini Gibran butuh waktu bekerja sebagai Wali Kota Solo. Sehingga, Gibran ingin membuktikan kinerjanya untuk masyarakat Surakarta itu.

"Gibran butuh waktu untuk menunjukkan prestasi di Solo. Jadi prioritas utamanya pasti bagaimana menorehkan kinerja yang bisa dibanggakan, kinerja yang sesuai harapan rakyat," kata dia.

Meski begitu, kata Hendrawan, dalam politik selalu ada sesuatu yang tak terduga. Selalu ada kejutan yang mungkin bisa terjadi.

"Dalam politik, duga menduga, terka menerka, hampir jadi menu politik harian. Jadi tidak mengejutkan. Apalagi politik adalah seni dan kajian hal-hal yang serba mungkin," pungkasnya.

Selain PDIP, PPP juga mengkritisi cara berpikir politikus Demokrat tersebut. PPP menyatakan ketentuan Pilkada serentak digelar 2024 sudah lama diatur jauh sebelum Gibran mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.

"Saya kira kawan-kawan Demokrat juga menggunakan logika, logika yang rasional, tidak menggebyah-uyah. Ketentuan Pilkada serentak 2024 itu di atur di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, jauh sebelum Anies maju Pilkada gubernur jauh sebelum Gibran maju Wali Kota," kata Ketua Bidang Fungsional DPP PPP, Achmad Baidowi, Kamis (11/2).

Artinya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut dibentuk atas kesadaran bersama. UU itu disahkan di Komisi II DPR dan Demokrat menjadi salah satu pimpinan komisi II kala Undang-undang itu disahkan.

"Orang tidak ada angin tidak ada hujan kok tiba-tiba Undang-undang yang mereka sahkan juga dianggap, digunakan Jokowi untuk mengadang Anies melalui Gibran, ini melawan kewarasan berpikir," ujar dia.

Maka dari itu, kata Awiek, sapaan akrabnya meminta Demokrat memahami kapan Undang-undang tersebut dibentuk. Di situ, ujar dia, jelas Demokrat ikut menyetujui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 soal Pilkada 2024.

Melihat Peluang Gibran Ganjal Anies

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai, peluang Gibran maju di Pilkada DKI Jakarta memang terbuka. Namun, belum tentu bisa mengganjal Anies Baswedan. Sebab ada beberapa faktor.

"Tapi kalau dimaksudkan mengganjal mengalahkan Anies di (Pilkada) 2024, saya kira tergantung variabel yang akan dilihat nanti di 2024," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (11/2).

Pertama, peluang petahana terpilih kembali. Anies bisa melanjutkan ke periode kedua jika pada periode saat ini dianggap masyarakat berhasil. Peluang penantang memenangkan kontestasi akan lebih kecil.

Kecuali ada faktor lain seperti kalahnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 yang meski tingkat kepuasan masyarakat tinggi tetapi kalah karena isu agama.

"Siapapun dia tergantung dari tingkat kepuasan tadi kalau tingkat kepuasan tinggi, maka peluang bagi penantang kecil karena masyarakat akan menggunakan logika atau mekanisme berpikir reward and punishment," kata Qodari.

Faktor berikutnya juga dipengaruhi latar belakang penantang. Apakah meyakinkan atau dianggap memiliki kemampuan sebagai kepala daerah di ibu kota.

Daripada Gibran, Qodari menilai, ada beberapa tokoh yang lebih potensial. Yaitu Mensos Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Apalagi jika Pilkada itu digelar pada 2022.

"Kalau bicara latar belakang ini sesungguhnya tidak harus Gibran ya," jelas Qodari.

Perludem Bicara Kepentingan Parpol dan Pemerintah

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai tidak dilanjutkan pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI karena ada beberapa kepentingan.

Pertama, ada kepentingan partai mempertahankan ambang batas parlemen agar tidak naik dan tidak diberlakukan ambang batas di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Serta kepentingan agar besaran dapil dan alokasi kursi tidak diperkecil.

"Itu merupakan aspirasi atau refleksi dari kepentingan partai-partai menengah kecil," kata Titi dalam diskusi daring, Kamis (11/2).

Kedua, ada kepentingan partai-partai yang tidak menginginkan perubahan ambang batas pencalonan presiden.

Ketiga, pemerintah juga memiliki kepentingan agar jadwal Pilkada tidak diubah dan tetap digelar serentak pada 2024.

Sehingga, keputusan yang diambil untuk pembahasan tidak dilanjutkan merupakan kompromi dari ketiga kepentingan tersebut.

"Jadi ini kemudian kepentingan yang saling bertemu dan komprominya adalah tidak dilakukan revisi terhadap UU Pemilu," kata Titi.

Namun, tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu membawa konsekuensi kompleksitas dan masalah teknis yang dihadapi dalam pemilu. Dikhawatirkan juga masalah di Pilpres dan Pileg serentak 2019 akan terulang.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Bongkar Daftar 'Dosa' Pj Gubernur di Pemilu, Skakmat Kerja Bawaslu
VIDEO: Hakim MK Bongkar Daftar 'Dosa' Pj Gubernur di Pemilu, Skakmat Kerja Bawaslu

Enny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anies Baswedan Tak Jadi Dicalonkan PKS di Pilkada Jakarta Dibongkar Kader, Sampai Singung Etika Politik PDIP
Penyebab Anies Baswedan Tak Jadi Dicalonkan PKS di Pilkada Jakarta Dibongkar Kader, Sampai Singung Etika Politik PDIP

Kader PKS ungkap alasan partainya batal mengusung Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya