RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Pemerintah Segera Ajukan Kembali
Merdeka.com - Presiden Jokowi akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas DPR setelah RUU itu tidak dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Pada 9 Desember 2021 Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi se-dunia mengungkapkan permintaannya untuk meningkatkan upaya penyelamatan, pengembalian, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
"Kemarin berdasarkan Keputusan tanggal 7 DPR belum juga memasukkan perampasan aset ke Prolegnas yang baru, maka Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu, dan kita mohon perhatian DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
Mahfud menjelaskan RUU tersebut penting disetujui DPR agar lebih mudah untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Saya agak optimis, dari salah satu anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani sebenarnya sih untuk UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana diajukan saja oleh Presiden nanti di DPR akan segera membahas," bebernya.
Mahfud menjelaskan RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati. Tetapi masih terkendala satu butir sehingga menjadi perdebatan kembali antara pemerintah dan DPR.
"Tinggal satu butir, aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa? Waktu itu ada tiga alternatif, di Kemenkum HAM, di Kejagung di Badan Pengelola Aset, di Dirjen Kekayaan Negara ada tiga kementerian," ungkapnya.
Walaupun begitu Mahfud kali ini optimis RUU tersebut akan disahkan. Sebab pemerintah sudah sepakat terkait aset tersebut akan disimpan.
"Sekarang sudah ada, tinggal bahas itu, kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar teknis seperti itu," pungkasnya.
Mahfud menceritakan sebelum mengajukan RUU saat ini, pemerintah pernah mengajukan kepada DPR. RUU tersebut yaitu RUU Tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (uang tunai).
Dua RUU tersebut diajukan diharapkan agar aset tindak pidana bisa dirampas. Serta orang yang berbelanja dalam jumlah nominal besar agar bisa dilakukan monitoring melalui bank, sehingga bisa diketahui jumlah yang dibelanjakan.
"Tetapi kedua RUU tersebut pada 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setujulah," ungkapnya.
Walaupun begitu pemerintah tetap mengajukan ke DPR. Dengan tujuan agar melakukan pencegahan korupsi sejak dini.
"Ada kesepakatan kalau dua-duanya pemerintah usul salah satunya, ada semacam pengertian secara lisan bahwa ok yang UU Tentang Perampasan Aset dan Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan masuk di tahun 2022," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca Selengkapnya