RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkan
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang dalam paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5). Pasca pengesahan RUU itu diperlukan langkah cepat lainnya seperti Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta, pemerintah segera mempertimbangkan mengeluarkan Perpres untuk mendukung operasional pemberantasan terorisme. Selain itu, Perpres itu juga akan mencakup soal anggaran operasional.
"Koordinasi harus dilakukan secepatnya agar UU Antiterorisme bisa segera dilaksanakan. Sebab, UU tersebut sudah mendesak dioperasionalkan," ujar Maruarar kepada wartawan, Jumat (25/5).
-
Apa saja 5 RUU Kerja Sama Pertahanan yang disetujui? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan, bila menunggu Peraturan Pemerintah bisa memakan waktu lama. Sementara Perpres eksekusinya bisa cepat dan bisa langsung diterapkan di lapangan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.
Hadi menegaskan, penyusunan draf perpres mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
"Sudah mulai disusun, nanti kami akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kemenkum HAM. Semuanya akan kami sinergikan," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
UU itu menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok dan fungsi menanggulangi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP). Namun, mekanisme detail terkait pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden yang terbit paling lama satu tahun setelah RUU Antiterorisme disahkan.
Penerbitan Perpres juga akan sejalan dengan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI. Menurut Hadi, ketika Koopsusgab telah resmi dibentuk, maka satuan elite tersebut memiliki peran pencegahan, penindakan hingga pemulihan terkait aksi terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan Perpres itu akan dilakukan usai Lebaran tahun ini.
Yasonna menjelaskan, perumusan Perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lainnya. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, BNPT, dan lainnya. Nantinya, kata Yasonna, sebelum Perpres dikeluarkan masih terlebih dulu dikonsultasikan dengan DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca Selengkapnya