SBY: Rakyat tidak beri mandat kepada DPRD pilih kepala daerah
Merdeka.com - Presiden SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat mengaku sedang mempertimbangkan gugatan hukum berupa uji materi terhadap UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY mengatakan banyak alasan yang melandasi itu.
"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat merencanakan untuk gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke MA atau MK," kata SBY di Washington DC, Jumat (26/9).
SBY kemudian mengungkapkan sejumlah alasan. Dalam pemilu legislatif lalu, ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran mereka pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tetap langsung. "Mereka tidak membayangkan setelah pilih wakil rakyat tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, memiliki otoritas untuk memilih gubernur, bupati dan walikota."
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
"Berarti ini mengingkari proses pemilu legislatif di mana rakyat tidak membayangkan, tidak tahu bahwa tiba-tiba yang menjadi mandat di DPRD itu tidak kita hormati kedaulatan rakyat itu," imbuhnya.
"Dalam arti lain, sebenarnya rakyat tidak beri mandat pada anggota DPRD, untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati maupun wali kota," tegas SBY.
SBY menambahkan, dalam aturan UU yang ada, tidak ada aturan yang berlaku yang memberikan kewenangan secara eksplisit dan sah kepada DPRD dapat memilih gubernur bupati atau wali kota.
"Dalam uud sebelum ada perubahan, jelas presiden dan wapres dipilih dan diberhentikan oleh MPR. di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," ujar SBY.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaNasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan usulan DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.
Baca Selengkapnya