Sebelum tetapkan DPT, KPU DKI Jakarta buka posko keliling
Merdeka.com - KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891. DPT ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Golden Boutique, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Sebelum DPT ditetapkan, KPU DKI Jakarta mengaku telah membuka posko keliling guna mempermudah warga yang belum terdaftar untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Posko keliling ini dibuka di tempat-tempat publik seperti arena bebas kendaraan bermotor (CFD), taman-taman kota, kawasan hunian apartemen dan lainnya.
"Kalau kemarin sebelum penetapan DPT, mulai DPS, DPSHP, kita punya posko mobile. Mereka bisa datangi wilayah di apartemen. Kami buka posko di apartemen, di tempat-tempat umum, wilayah umum. Alhamdulillah respons masyarakatnya memang tidak terlalu tinggi ketika mereka harus datang ke kantor kelurahan. Tapi ketika kita buat posko di bawah itu alhamdulillah itu sangat bermanfaat sekali," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos usai rapat pleno penetapan DPT.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Betty mengatakan, DPT yang telah ditetapkan ini telah bersih baik dari pemilih ganda dan lainnya. Saat pleno berlangsung, pihaknya juga memberi kesempatan bagi perwakilan parpol untuk melakukan kroscek. DPT tersebut dipastikan jumlahnya tak akan berubah lagi.
"Tentu tidak dapat berubah lagi karena ini (sudah melalui) perekapan tingkat kota. Kalau pengalaman Pemilu 2014 kan ketika rekap nasional ada rekomendasi Bawaslu RI. Kita tunggu. Kami kan pelaksana tingkat wilayah KPU DKI Jakarta. Tadi sudah kita tetapkan rekapitulasi tingkat kota. Sudah sama Sidalih dengan manualnya dan tadi juga sudah dikroscek oleh teman-teman partai politik gitu ya untuk mengecek apakah masih ada yang ganda, apakah masih ada yang NIK-nya tidak valid segala macam. Tadi sudah bersih kalau kita lihat dari ujicoba tadi," paparnya.
Setelah DPT ditetapkan, posko keliling ditiadakan. DPT akan diumumkan melalui kantor kelurahan.
"Jadi masyarakat nanti bisa cek apakah dirinya ada terdaftar atau tidak. Setelah itu kita tunggu KPU RI mengeluarkan Sidalih tiga versi DPT," ujarnya.
Bagi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Syaratnya ialah memiliki e-KTP beralamat DKI Jakarta dan pencoblosan bisa dilakukan di TPS sesuai alamat yang tertera dalam e-KTP yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan harus terlayani, dilayani sesuai dengan Undang-Undang yang kami sebut dengan daftar khusus yaitu mereka yang tak terdaftar tapi punya e-KTP. Alat buktinya cuma e-KTP sekarang tidak lagi seperti Pemilu 2014 yang lalu masih bisa pakai paspor sekarang sudah tidak," jelasnya.
"Mereka bisa datang sesuai alamat e-KTP dan dapat menggunakan hak pilih di atas jam 12 pendaftarannya sampai jam satu dan sepanjang surat suara tersedia," lanjutnya.
Bagi para pendatang yang tak memiliki e-KTP DKI Jakarta, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya asal membawa surat A5 atau surat pindah memilih. Dengan syarat mereka telah terdaftar dalam DPT.
"Kalau dia sudah terdaftar dia harus ngurus A5 artinya surat pindah pemilih. Tapi kalau dia belum terdaftar harus balik sesuai alamat yang ada di e-KTPnya. Untuk pelayanan DPK (Daftar Pemilih Khusus), yang kami layani yang hanya ber-KTP DKI Jakarta. Tapi kalau mereka pindah memilih itu bisa sepanjang dirinya sudah terdaftar duluan di alamat setempat dan membawa A5. A5 diurus selambat-lambatnya H-30," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya