Sebut abuse of power, Fadli Zon desak Kantor Staf Kepresidenan dibubarkan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan keberadaan posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dibubarkan. Sebab, saat ini sudah terlalu banyak lembaga kepresidenan.
"Saya kira ya lembaga-lembaga kepresidenan sudah terlalu banyak ya. Ada Sekneg, ada Seskab, ada kepala staf kepresidenan itu sebenarnya nomenklaturnya berlebih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
Fadli menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya mencantumkan 34 portofolio yang di dalamnya tidak tertera keberadaan KSP. Ia pun khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang.
-
Siapa saja yang menjadi bagian dari Sekretariat Kabinet? Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut, Wakil Sekretaris Kabinet; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Deputi Bidang Administrasi; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Komunikasi; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan HubunganInternasional; Inspektorat; Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan Pusat Pembinaan Penerjemah
-
Kenapa tugas Sekretaris Kabinet penting untuk Presiden? Secara langsung, lembaga yang disebut Sekretariat Kabinet tersebut mempunyai tugas untuk memberikan dukungan berupa manajemen kepada Presiden dan Wakil Presiden.
-
Jabatan apa yang akan diisi Zulkifli Hasan di kabinet Prabowo-Gibran? Salah satunya adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang dikabarkan akan kembali menduduki kursi Menteri Koordinator Perekonomian, yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartarto.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa Utusan Khusus Presiden dibentuk? Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Itu harusnya dibubarkan itu enggak ada di dalam nomenklatur itu membuat satu anggaran baru," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini sempat mendengar bahwa KSP kerap digunakan untuk kepentingan Presiden. Hal itu, kata dia, tidak layak karena KSP didanai oleh negara.
"Dan di situ lebih banyak yang saya dengar urusannya, urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya jadi itu bisa kategorinya abuse of power," ungkapnya.
"Anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan dan menurut saya KSP itu kalau perlu dibubarkan saja. Enggak perlu kok. Dan kita nanti cari pasalnya itu karena cukup ada Sekneg dan ada Seskab ya. Nah Sekneg itu harusnya yang menjadi pilar yang paling penting, KSP ini enggak jelas," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaGaduh kelakuan Miftah tersebut berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) ini menegaskan, semua diserahkan kepada presiden terkait dengan reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaHasto ungkap hasrat Jokowi yang terus ingin berkuasa meski sudah tak lagi menjadi presiden.
Baca SelengkapnyaGolkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSaid meminta supaya pemerintahan yang baru segera menyiapkan semua regulasi seperti Perpres. Sehingga setiap kementerian bisa segera berkolaborasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, wacana Polri akan digabung di bawah kementerian, tidak boleh ditanggapi secara apriori.
Baca Selengkapnya