Sekjen Gerindra: Gugatan Ferry Juliantono ke MK Tak Mewakili Partai
Merdeka.com - Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, gugatan tersebut tidak mewakili partai. Gerindra tidak ada kaitan dengan gugatan Ferry di Mahkamah Konstitusi.
"Tanya Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12)
Partai Gerindra bersikap tidak ada masalah berapapun ambang batas pencalonan presiden. Sepanjang angkanya disepakati oleh partai politik dan pemerintah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Saat ini sikap DPR dan pemerintah sepakat tidak ingin membahas revisi UU Pemilu. Sehingga disepakati ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen," ujarnya.
Gugatan Ferry Juliantono
Diberitakan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan syarat pencalonan presiden.
Pasal 222 itu berbunyi; Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ada dua orang yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 222 ini, yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta politikus Gerindra Ferry Juliantono. Dua kelompok berbeda ini memiliki kuasa hukum yang sama yaitu Refly Harun dan Muh Salman Darwis.
Keduanya memiliki petitum serupa yaitu meminta syarat ambang batas pencalonan presiden dibatalkan.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum dalam gugatan Gatot serta Ferry, dikutip dari dokumen dalam laman mkri.id, Selasa (14/12). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca Selengkapnya