Semua Dalil Kubu Prabowo Terbantahkan, Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Keputusan paling lambat akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
Pendamping Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan yakin MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Insyaallah dengan tidak bermaksud mendahului keputusan Allah SWT melalui Putusan Mahkamah nantinya, kami yakin menang. Dengan pengertian MK akan menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon," kata Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil pemohon yang terbukti.
"Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti. Bahkan sebaliknya, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil pemohon disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum," jelas Arteria.
Salah satunya, masih kata dia, soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Sama sekali itu klaim sepihak.
"Saya pikir itu sekadar klaim sepihak tanpa dasar. Bagian dari design besar strategi hoaks mereka saja. Akan tetapi mereka lupa, ini adalah persidangan MK, bukan permainan medsos. Dalam persidangan MK setiap kata harus dibuktikan, tidak bisa dengan klaim sepihak, tidak bisa dengan menebar berita bohong, tidak bisa dengan bermodalkan hoaks," tutur Arteria.
"Ini harga mahal, dan untungnya kita memiliki MK. Semoga persidangan MK ini bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan politik bagi kita semua untuk jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi," lanjut Anggota Komisi III DPR RI.
Dia berharap, semua pihak mempercayakan proses hukum ini kepada MK.
"Kita sepakati bahwa palagan MK adalah kanal terakhir untuk pencafian keadilan dan kepastian hukum. Dan kita semua sepakat untuk menghormati apapun putusan Mahkamah nantinya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya