Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesuai UU Pemda, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Politisasi Bansos

Sesuai UU Pemda, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Politisasi Bansos Karung beras bergambar Gubernur Sultra. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa kepala daerah menampilkan foto mereka di bantuan sembako yang diberikan kepada warga terdampak wabah Corona atau Covid-19. Mulai dari Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan teranyar Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah dapat dijerat dengan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur, bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda," ujar Fritz dalam web diskusi, Kamis (7/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Fritz, kepala daerah yang mempolitisasi Bansos melanggar Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos dan itu bisa dibuktikan untuk diimpeach sebagaimana proses yang disampaikan di pasal 80," jelas Fritz.

Jika dalam konteks Pilkada, bisa juga pelakunya dijerat dengan UU Pilkada. Khususnya Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada. Pada ayat 1 berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Serta ayat 3 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara, mengenai ketentuan pidana diatur dalam Pasal 188 dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp6 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mensos Gus Ipul Wanti-Wanti Bansos Tak Disalahgunakan buat Pilkada 2024
Mensos Gus Ipul Wanti-Wanti Bansos Tak Disalahgunakan buat Pilkada 2024

Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada

Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian

Timnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Jadi Ahli di MK, Faisal Basri Ungkap Mobilisasi Bansos Ugal-Ugalan Libatkan 3 Menteri Jokowi
Jadi Ahli di MK, Faisal Basri Ungkap Mobilisasi Bansos Ugal-Ugalan Libatkan 3 Menteri Jokowi

Faisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!

Saldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024

Menurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar

Mendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.

Baca Selengkapnya