Sesuai UU Pemda, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Politisasi Bansos
Merdeka.com - Beberapa kepala daerah menampilkan foto mereka di bantuan sembako yang diberikan kepada warga terdampak wabah Corona atau Covid-19. Mulai dari Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan teranyar Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah dapat dijerat dengan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur, bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda," ujar Fritz dalam web diskusi, Kamis (7/5).
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Bagaimana cara pemerintah bagikan bansos? Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Menurut Fritz, kepala daerah yang mempolitisasi Bansos melanggar Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos dan itu bisa dibuktikan untuk diimpeach sebagaimana proses yang disampaikan di pasal 80," jelas Fritz.
Jika dalam konteks Pilkada, bisa juga pelakunya dijerat dengan UU Pilkada. Khususnya Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada. Pada ayat 1 berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Serta ayat 3 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara, mengenai ketentuan pidana diatur dalam Pasal 188 dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp6 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaFaisal paparkan 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaMenurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.
Baca Selengkapnya