Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah MD3 resmi jadi Undang-Undang, DPR segera kirim surat Ke PDIP

Setelah MD3 resmi jadi Undang-Undang, DPR segera kirim surat Ke PDIP Bambang Soesatyo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Batas waktu 30 hari penandatangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan habis pada Rabu (14/3) besok. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Undang-Undang yang telah disahkan DPR itu bisa segera berlaku.

"Jadi terkait dengan UU MD3 kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mendatangani, UU tersebut berlaku," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Setelah menjadi UU, dia meminta pada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, UU tersebut tidak perlu lagi di permasalahkan.

"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan dipersoalkan apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan setelah Undang-Undang tersebut diberi nomor maka DPR akan berkirim surat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kiriman surat itu untuk meminta PDIP mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.

"Dan dilakukan DPR mengirim surat pada partai DPR untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk. Atau akan dilantik nanti dalam posisi wakil ketua DPR," ucapnya.

Diketahui UU MD3 telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 12 Februari lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.

Setelah disahkan DPR nyatanya Presiden Joko Widodo mengaku kaget dengan beberapa pasal dalam UU tersebut dan membuatnya enggan membubuhkan tandatangan persetujuan UU. Pasal yang kontroversial adalah pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD PDIP Jakarta Kirim Surat Rekomendasi Cagub DKI, Ada Nama Anies
DPD PDIP Jakarta Kirim Surat Rekomendasi Cagub DKI, Ada Nama Anies

Surat rekomendasi itu sudah diserahkan sebelum rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP ke-V digelar.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ahmad Doli: InsyaAllah Nanti Malam Kita Tahu Siapa Jadi Pimpinan DPR
Ahmad Doli: InsyaAllah Nanti Malam Kita Tahu Siapa Jadi Pimpinan DPR

Doli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI

Terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi

Jokowi mengusulkan M. Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 menggantikan Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
PDIP: Insya Allah Kalau Tidak Ada Halangan, Mbak Puan Maharani Kedua Kalinya Pimpin DPR
PDIP: Insya Allah Kalau Tidak Ada Halangan, Mbak Puan Maharani Kedua Kalinya Pimpin DPR

Selain itu, untuk posisi pimpinan DPR RI lainnya masih ada nama yang memang sebelumnya juga menjabat sebagai pimpinan di parlemen tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau Tak Ada Halangan, Puan Kembali jadi Ketua DPR
PDIP: Kalau Tak Ada Halangan, Puan Kembali jadi Ketua DPR

Sesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya