Setelah Pemilu 2019, NasDem akan kembali dorong revisi UU MD3
Merdeka.com - Fraksi NasDem mengambil sikap Walk Out (WO) dalam rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). NasDem menganggap revisi UU MD3 kurang kajian yang komprehensif dan bertentangan dengan demokrasi.
"Demokrasi Indonesia akan buruk di masa yang akan datang apabila cara dan pola seperti ini digunakan. Akan buruk. Dan hanya ada satu kemungkinan yaitu merevisi kembali," kata Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Meskipun kali ini memilih WO, nantinya NasDem akan kembali memperjuangkan revisi Undang-Undang MD3. Itu akan dilakukan setelah Pemilu 2019 digelar.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa prioritas utama NasDem dalam Pilgub Jakarta 2024? 'Ya prioritas Mas Anies, top priority. Yang kedua ada Ahmad Sahroni, ada Wibi Andrino habis itu yang lain-lain kita lihat nanti. PKS juga punya nama, PKB juga punya nama. Nanti kita duduk bareng lah,' kata Willy kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (27/4).
-
Siapa yang diprioritaskan NasDem untuk Pilgub Jakarta 2024? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Ini menjadi tanggungjawab moral politik NasDem untuk memperjuangkan merevisi kembali," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Plate itu merasa tidak efektif jika tetap mengusulkan revisi setelah adanya pengesahan. Karena itu dia akan mendorong kembali adanya revisi setelah Pemilu 2019.
"Ya bisa-bisa saja secara teoritis. Tapi apakah itu efektif? hanya ada dua fraksi yang mendukung itu dan kita akan berhadapan dengan kekuatan delapan fraksi yang begitu besar saat ini. Kami akan simpan ini sebagai pekerjaan rumah yang akan direvisi setelah DPR hasil pemilihan umum 2019," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPembahasan berbagai tema penting tersebut dilaksanakan dengan berbagai macam metode.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaWilly menjelaskan bahwa seluruh partai politik juga diundang dalam kongres ketiga Partai NasDem ini.
Baca Selengkapnya