Sidang paripurna sahkan tata tertib baru pemilihan ketua DPD
Merdeka.com - Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memutuskan mengesahkan amandemen tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tata tertib nomor 3 tahun 2017. Aturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Dalam persidangan, pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa meminta persetujuan anggota soal perubahan tatib itu. Anggota pun kompak menyatakan setuju. Kemudian Fatwa mengetok palu tanda pengesahan tatib baru.
"Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan pimpinan DPD berdasarkan peraturan DPD nomor 3 tahun 2017," ungkap Fatwa dalam persidangan paripurna, Selasa (4/4).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Lebih jauh, Fatwa mengatakan, ada beberapa substansi pasal yang mengalami perubahan dalam tatib nomor 3 tahun 2017 ini dengan pertimbangan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA). Adapun yang berubah mengenai substansi pasal 47 ayat 2 yang diubah menjadi 'pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'.
Kemudian, ada tambahan satu pasal yakni pasal 47 ayat 3 yang mengatur 'masa jabatan pimpinan DPD RI sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Selain itu, ada pasal yang dihapus yaitu pasal 319. Pasal 320 menjadi pasal 319, dan pasal 321 menjadi pasal 320.
"Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi dengan adanya peraturan ini, peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Fatwa.
Selanjutnya, Fatwa menjelaskan, sudah dilakukan musyawarah wilayah sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD, Senin (3/4) malam. Hasil musyawarah tersebut adalah wilayah barat mengusulkan Darmayanti Lubis, Andi Surya dan Abdul Aziz sebagai pimpinan DPD. Kemudian wilayah tengah mengusulkan Oesman Sapta Oedang. Sementara wilayah timur mengusulkan Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
Selanjutnya, ditetapkanlah satu nama dari masing-masing wilayah sebagai calon pimpinan DPD. Berdasarkan musyawarah mufakat, wilayah telah mengusung tiga nama pimpinan DPD. Yakni, Darmayanti Lubis dari wilayah barat, Oesman Sapta wilayah tengah dan Nono Sampono dari wilayah timur. "Apakah ini disetujui?" kata Fatwa. "Setuju," jawab anggota.
Setelah itu, sidang diskors Selamat lima menit untuk memberi kesempatan kepada ketiga pimpinan DPD terpilih melakukan musyawarah.
Setelah lima menit waktu skors sidang, salah satu pimpinan DPD terpilih, Darmayanti Lubis menyampaikan hasil musyawarah ketiga pimpinan DPD yang baru terpilih. Darmayanti kemudian menyampaikan hasil musyawarah calon pimpinan tersebut.
"Hasil musyawarah kami bertiga, kami menetapkan Dr Oesman Sapta Oedang menjadi ketua DPD RI, dengan Letjen (Purn) Nono Sampono wakil ketua I, dan saya (Darmayanti) siap jadi wakil ketua II," kata Darmayanti.
Setelah Darmayanti menyampaikan hasil musyawarah tersebut, pimpinan sidang, A. M. Fatwa Beritanya pada oeserta sidang, "Apakah setuju dengan yang disampaikan?" yang ditanggapi dengan persetujuan peserta sidang. "Setuju," jawab anggota yang diiringi ketukan palu Fatwa yang memimpin sidang.
Sementara, acara pelantikan pimpinan DPD akan digelar malam ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaDPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaNantinya, pimpinan ini akan menjalani pada masa bakti 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSebanyak total 106 anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik besok
Baca SelengkapnyaPKS DPRD DKI Jakarta memperoleh total 18 kursi. Sedangkan PDIP DPRD DKI Jakarta memperoleh sebanyak 15 kursi.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyepakati Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaLangkah Jokowi terhenti ketika didekati Titiek Soeharto dan Didiet Hediprasetyo
Baca Selengkapnya