Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau Pileg 2024 diajukan PPP. Hakim konstitusi Arsul Sani diketahui merupakan mantan kader PPP.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/4).
Fajar beralasan, tidak ada aturan yang melarang hakim konstitusi Arsul Sani bersidang di sengketa Pileg 2024. Sebab, MK sudah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di tiap panelnya.
Fajar menjelaskan, jika hakim konstitusi Arsul Sani harus diposisikan untuk tidak menyidangkan perkara terkait PPP, maka komposisi yang sudah dibentuk MK akan mempengaruhi jalannya persidangan.
"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim). Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih,” imbuh Fajar.
Fajar memastikan, hakim konstitusi Arsul Sani akan bertindak objektif terlepas dari latar belakang sebelumnya yang seorang anggota partai. Sebab sebelum bersidang, hakim konstitusi Arsul Sani sudah dilakukan sumpah agar bisa mengadili perkara dengan seadil-adilnya.
"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi Hakim sudah disumpah,” Fajar menandasi.
Berbeda dengan Arsul Sani, Fajar memastikan hakim konstitusi Anwar Usman dilarang mengikuti sidang PHPU Pileg yang berkaitan dengan perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Fajar menegaskan Larangan Anwar Usman menyidangkan perkara PSI itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK.
“Ada (perkara) PSI. Kalau tidak salah 10. Itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman,” ungkap Fajar.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Total perkara PHPU 2024 ditangani MK adalah 299. Dua di antaranya adalah perkara Pilpres yang sudah selesai. Artinya, untuk PHPU Pileg 2024 ada sebanyak 297 perkara.
Nantinya sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.
Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca Selengkapnya