Sikap PKS tak berubah, tak kirim anggota ke Pansus Angket KPK
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak dan tidak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus angket KPK. Lima fraksi yakni PDIP, PPP, NasDem, Golkar dan Hanura telah memutuskan mengirimkan anggota ke Pansus.
"Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap, PKS tetap tidak akan mengirimkan anggota," kata Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/5) malam.
Sukamta mempersilakan pansus angket KPK yang diisi anggota dari 5 fraksi untuk tetap berjalan. Sebab, penggunaan angket terhadap KPK merupakan hak tiap anggota DPR.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
"Sebetulnya angket ini kan hak tiap anggota atau sekelompok anggota, silakan jalan terus. Yang penting PKS punya sikap tidak setuju dengan angket itu dan kemudian kira konsisten dengan sikap itu dengan cara tidak mengirimkan wakil," tegasnya.
Sebelumnya, lima fraksi partai yakni PDIP, PPP, Golkar, NasDem dan Hanura telah mengirimkan nama-nama perwakilan ke Pansus angket KPK. Nama-nama perwakilan itu ditayangkan dalam rapat paripurna dengan dipandu Wakil Ketua DPR yang bertugas sebagai pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah.
"Berdasarkan penayangan yang ada, lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya dan berdasarkan rapat pengganti bamus kemarin," kata Fahri.di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Fahri mengatakan sejumlah fraksi akan segera menyusul untuk menyetor nama ke Pansus. Sementara sebagian lagi belum mencapai kesepakatan terkait pengiriman anggota ke Pansus angket KPK.
"Beberapa fraksi akan mengusulkan nama-nama ke dalam rapat panitia pengurus dan ada beberapa fraksi yang belum mendapatkan kesepakatan partainya," terangnya.
Berikut nama-nama perwakilan dari 5 fraksi partai di Pansus angket KPK:
1. Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Kusuma Wijaya
Risa Mariska
Adian Yunus Yusak
Arteria Dahlan
Junimart Girsang
2. Fraksi Golkar
Bambang Soesatyo
Adies Kadir
Mukhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
Agun Gunanjar
3. Fraksi PPP
Arsul Sani
Anas Thahir
4. Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad HI M. Ali
5. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Koalisi Perubahan menegaskan pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaApakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya